Norma Hukum Adalah Apa? Pengertian, Isi, Sifat dan Contohnya

Norma Hukum Adalah Apa? Pengertian, Isi, Sifat dan Contohnya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 16:07 WIB
Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan yang berlaku mulai 22 Oktober 2021 saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Norma Hukum Adalah Apa? Pengertian, Isi, Sifat dan Contohnya - ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Norma hukum adalah salah satu norma yang berlaku di masyarakat. Norma ini bertujuan mencapai kedamaian hidup bersama.

Menurut Jimmly Asshiddique dalam buku Perihal Undang-undang, norma berasal dari bahasa Latin. Norma berasal dari kata nomos yang berarti nilai dan kemudian dipersempit maknanya menjadi norma hukum.

Lalu apa itu norma hukum? Apa saja isi dan sifatnya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Norma Hukum

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan.

Sementara dalam buku Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terbitan Grasindo, norma hukum adalah aturan yang resmi dibuat oleh penguasa, bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Norma hukum dapat berbentuk tertulis maupun tidak.

ADVERTISEMENT

Siapa yang melanggar norma hukum akan mendapatkan konsekuensi yaitu berupa:

  1. Hukuman penjara
  2. Denda uang
  3. Penyitaan terhadap benda yang berkaitan dengan pelanggaran

Isi dan Sifat Norma Hukum

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Aim Abdulkarim, norma hukum mengandung isi sebagai berikut:

  1. Suruhan, yaitu apa yang harus dilakukan oleh manusia dan perintah untuk melakukan sesuatu. Misalnya: perintah untuk menyeberang di jembatan penyeberangan.
  2. Larangan, yaitu apa yang tidak boleh dilakukan. Misalnya: larangan membuang sampah sembarangan.
  3. Kebolehan, yaitu apa yang dibolehkan, artinya tidak dilarang dan tidak disuruh. Misalnya: mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Sifat Norma Hukum

Menurut A. Hamid S. Attamini, norma hukum mengandung sifat sebagai berikut:

  1. Perintah
  2. Larangan
  3. Pengizinan
  4. Pembebasan

Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto dalam buku Perihal Kaidah Hukum, sifat norma hukum adalah sebagai berikut:

  1. Imperatif, yaitu perintah yang secara apriori harus ditaati baik berupa suruhan maupun larangan. Sifat imperatif dalam norma hukum biasa disebut dengan memaksa (dwingenrecht).
  2. Fakultatif, yaitu tidak secara apriori mengikat atau wajib dipatuhi. Adapun sifatnya yaitu dibedakan antara norma hukum mengatur (regelendrecht) dan norma hukum yang menambah (aanvullendrecht). Terkadang terdapat pula norma hukum yang bersifat campuran atau yang sekaligus memaksa dan mengatur.

Contoh Norma Hukum dan Sanksinya

Adapun contoh norma hukum yang berlaku seperti:

Di Lingkungan Negara

  1. Menaati rambut lalu lintas
    - Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah tilang berupa denda
  2. Membayar pajak tepat waktu
    - Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah membayar denda
  3. Tidak berbuat tindakan kriminal
    - Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah penjara dan atau denda.
  4. Dalam pasal 339 KUH Pidana:
    - Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
  5. Dalam Pasal 1365 KUH Perdata
    - Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut

Di lingkungan sekolah:

  1. Siswa tidak boleh terlambat masuk sekolah dan hadir paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi
    - Jika melanggar tidak boleh masuk sekolah, sanksi berupa hukuman
  2. Siswa diwajibkan memakai seragam dengan atribut lengkap
    - Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman
  3. Seluruh siswa wajib mengikuti upacara pengibaran bendera setiap Senin pagi
    - Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman
  4. Siswa dilarang melakukan kekerasan maupun membawa senjata tajam ke sekolah
    - Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman

Di lingkungan masyarakat

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor kepada ketua RT
  2. Warga baru harap melaporkan diri kepada ketua RT dan ketua RW
  3. Setiap warga harus mengirimkan perwakilannya berupa laki-laki di atas 17 tahun untuk terlibat dalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)
  4. Setiap keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulan, dan lain-lain.

Norma hukum adalah apa kini sudah dijabarkan. Selain itu, ada 3 norma lainnya yang juga berlaku. Simak penjelasan di halaman berikut ini.

Norma-norma Lainnya yang Berlaku dalam Masyarakat

  1. Norma agama. Norma ini berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Norma agama terdapat dalam kitab suci agama masing-masing. Siapa yang melanggar norma agama berarti menentang perintah dan larangan Tuhan.
  2. Norma Kesusilaan. Norma kesusilaan adalah norma yang paling tua di antara norma hukum, norma agama, dan norma kesopanan. Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia. Siapa yang melanggar norma kesusilaan maka akibatnya adalah perasaan menyesal dan rasa bersalah. Contohnya seperti berbuat jujur dan menghormati orang yang lebih tua.
  3. Norma Kesopanan. Norma ini timbul dan diadakan oleh masyarakat untuk mengatur pergaulan hidup setiap anggota masyarakat. Adapun yang melanggar norma kesopanan akan menimbulkan dampak berupa celaan atau cemoohan. Mereka yang melanggar norma kesopanan juga akan dianggap salah atau tabu oleh masyarakat. Norma ini juga dapat menjadi norma kebiasaan atau disebut juga 'adat istiadat' dan kemudian menjelma menjadi hukum adat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads