Norma hukum adalah salah satu norma yang berlaku di masyarakat. Norma ini bertujuan mencapai kedamaian hidup bersama.
Menurut Jimmly Asshiddique dalam buku Perihal Undang-undang, norma berasal dari bahasa Latin. Norma berasal dari kata nomos yang berarti nilai dan kemudian dipersempit maknanya menjadi norma hukum.
Lalu apa itu norma hukum? Apa saja isi dan sifatnya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hukum: Pengertian, Norma hingga Contohnya |
Norma Hukum
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan.
Sementara dalam buku Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terbitan Grasindo, norma hukum adalah aturan yang resmi dibuat oleh penguasa, bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Norma hukum dapat berbentuk tertulis maupun tidak.
Siapa yang melanggar norma hukum akan mendapatkan konsekuensi yaitu berupa:
- Hukuman penjara
- Denda uang
- Penyitaan terhadap benda yang berkaitan dengan pelanggaran
Isi dan Sifat Norma Hukum
Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Aim Abdulkarim, norma hukum mengandung isi sebagai berikut:
- Suruhan, yaitu apa yang harus dilakukan oleh manusia dan perintah untuk melakukan sesuatu. Misalnya: perintah untuk menyeberang di jembatan penyeberangan.
- Larangan, yaitu apa yang tidak boleh dilakukan. Misalnya: larangan membuang sampah sembarangan.
- Kebolehan, yaitu apa yang dibolehkan, artinya tidak dilarang dan tidak disuruh. Misalnya: mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Sifat Norma Hukum
Menurut A. Hamid S. Attamini, norma hukum mengandung sifat sebagai berikut:
- Perintah
- Larangan
- Pengizinan
- Pembebasan
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto dalam buku Perihal Kaidah Hukum, sifat norma hukum adalah sebagai berikut:
- Imperatif, yaitu perintah yang secara apriori harus ditaati baik berupa suruhan maupun larangan. Sifat imperatif dalam norma hukum biasa disebut dengan memaksa (dwingenrecht).
- Fakultatif, yaitu tidak secara apriori mengikat atau wajib dipatuhi. Adapun sifatnya yaitu dibedakan antara norma hukum mengatur (regelendrecht) dan norma hukum yang menambah (aanvullendrecht). Terkadang terdapat pula norma hukum yang bersifat campuran atau yang sekaligus memaksa dan mengatur.
Contoh Norma Hukum dan Sanksinya
Adapun contoh norma hukum yang berlaku seperti:
Di Lingkungan Negara
- Menaati rambut lalu lintas
- Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah tilang berupa denda - Membayar pajak tepat waktu
- Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah membayar denda - Tidak berbuat tindakan kriminal
- Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah penjara dan atau denda. - Dalam pasal 339 KUH Pidana:
- Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. - Dalam Pasal 1365 KUH Perdata
- Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut
Di lingkungan sekolah:
- Siswa tidak boleh terlambat masuk sekolah dan hadir paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi
- Jika melanggar tidak boleh masuk sekolah, sanksi berupa hukuman - Siswa diwajibkan memakai seragam dengan atribut lengkap
- Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman - Seluruh siswa wajib mengikuti upacara pengibaran bendera setiap Senin pagi
- Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman - Siswa dilarang melakukan kekerasan maupun membawa senjata tajam ke sekolah
- Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman
Di lingkungan masyarakat
- Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor kepada ketua RT
- Warga baru harap melaporkan diri kepada ketua RT dan ketua RW
- Setiap warga harus mengirimkan perwakilannya berupa laki-laki di atas 17 tahun untuk terlibat dalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)
- Setiap keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulan, dan lain-lain.
Norma hukum adalah apa kini sudah dijabarkan. Selain itu, ada 3 norma lainnya yang juga berlaku. Simak penjelasan di halaman berikut ini.