Contoh norma hukum bisa memudahkan untuk memahami norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Sebelum itu ada baiknya mengetahui serba-serbi soal pengertian hingga jenis-jenis norma.
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum diartikan sebagai aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan.
Baca juga: Hukum: Pengertian, Norma hingga Contohnya |
Contoh Norma Hukum dan Sanksinya
Adapun contoh norma hukum yang berlaku di lingkungan negara:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Menaati rambut lalu lintas
- Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah tilang berupa denda - Membayar pajak tepat waktu
- Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah membayar denda - Tidak berbuat tindakan kriminal
- Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah penjara dan atau denda. - Dalam pasal 339 KUH Pidana:
- Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. - Dalam Pasal 1365 KUH Perdata
- Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut
Adapun contoh norma hukum di lingkungan sekolah:
- Siswa tidak boleh terlambat masuk sekolah dan hadir misalkan paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi
- Jika melanggar tidak boleh masuk sekolah, sanksi berupa hukuman - Siswa diwajibkan memakai seragam dengan atribut lengkap
- Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman - Seluruh siswa wajib mengikuti upacara pengibaran bendera setiap Senin pagi
- Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman - Siswa dilarang melakukan kekerasan maupun membawa senjata tajam ke sekolah
- Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman
Adapun contoh norma hukum di lingkungan masyarakat
- Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor kepada ketua RT
- Warga baru harap melaporkan diri kepada ketua RT dan ketua RW
- Setiap warga harus mengirimkan perwakilannya berupa laki-laki di atas 17 tahun untuk terlibat dalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)
- Setiap keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulan, dan lain-lain.
Jenis Norma yang Berlaku di Masyarakat
Dikutip dari Buku Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terbitan Grasindo, ada 4 norma yang berlaku di masyarakat:
- Norma agama: berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Norma agama terdapat dalam kitab suci agama masing-masing. Siapa yang melanggar norma agama berarti menentang perintah dan larangan Tuhan.
- Norma kesusilaan: bersumber dari hati nurani manusia. Siapa yang melanggar norma kesusilaan mengakibatkan perasaan menyesal dan rasa bersalah.
- Norma kesopanan: timbul dan diadakan oleh masyarakat untuk mengatur pergaulan hidup setiap anggota masyarakat. Adapun yang melanggar norma kesopanan akan menimbulkan dampak berupa celaan atau cemoohan
- Norma hukum: aturan yang resmi dibuat oleh penguasa, bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Norma hukum dapat berbentuk tertulis maupun tidak. Siapa yang melanggar norma hukum akan mendapatkan konsekuensi berupa hukuman penjara, denda uang atau penyitaan terhadap benda yang berkaitan dengan pelanggaran.
Kini contoh norma hukum dan jenis-jenis norma yang berlaku di masyarakat telah diketahui. Istilah hukum dan undang-undang kerap dikaitkan. Apakah dua hal tersebut sama atau berbeda? Simak penjelasan di halaman berikut ini.
Simak juga 'Polisi Ingatkan Norma di Aksi Bikini Dinar Candy':