Contoh Norma Hukum dan Penjelasan Soal Jenis Norma yang Berlaku

Contoh Norma Hukum dan Penjelasan Soal Jenis Norma yang Berlaku

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Senin, 21 Mar 2022 10:03 WIB
Judge In Gloves To Protect From Coronavirus Writing On Paper
Contoh Norma Hukum dan Penjelasan Soal Jenis Norma yang Berlaku (Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)
Jakarta -

Contoh norma hukum bisa memudahkan untuk memahami norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Sebelum itu ada baiknya mengetahui serba-serbi soal pengertian hingga jenis-jenis norma.

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum diartikan sebagai aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan.

Contoh Norma Hukum dan Sanksinya

Adapun contoh norma hukum yang berlaku di lingkungan negara:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Menaati rambut lalu lintas
    - Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah tilang berupa denda
  2. Membayar pajak tepat waktu
    - Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah membayar denda
  3. Tidak berbuat tindakan kriminal
    - Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah penjara dan atau denda.
  4. Dalam pasal 339 KUH Pidana:
    - Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
  5. Dalam Pasal 1365 KUH Perdata
    - Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut

Adapun contoh norma hukum di lingkungan sekolah:

  1. Siswa tidak boleh terlambat masuk sekolah dan hadir misalkan paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi
    - Jika melanggar tidak boleh masuk sekolah, sanksi berupa hukuman
  2. Siswa diwajibkan memakai seragam dengan atribut lengkap
    - Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman
  3. Seluruh siswa wajib mengikuti upacara pengibaran bendera setiap Senin pagi
    - Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman
  4. Siswa dilarang melakukan kekerasan maupun membawa senjata tajam ke sekolah
    - Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman

Adapun contoh norma hukum di lingkungan masyarakat

ADVERTISEMENT
  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor kepada ketua RT
  2. Warga baru harap melaporkan diri kepada ketua RT dan ketua RW
  3. Setiap warga harus mengirimkan perwakilannya berupa laki-laki di atas 17 tahun untuk terlibat dalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)
  4. Setiap keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulan, dan lain-lain.

Jenis Norma yang Berlaku di Masyarakat

Dikutip dari Buku Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terbitan Grasindo, ada 4 norma yang berlaku di masyarakat:

  1. Norma agama: berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Norma agama terdapat dalam kitab suci agama masing-masing. Siapa yang melanggar norma agama berarti menentang perintah dan larangan Tuhan.
  2. Norma kesusilaan: bersumber dari hati nurani manusia. Siapa yang melanggar norma kesusilaan mengakibatkan perasaan menyesal dan rasa bersalah.
  3. Norma kesopanan: timbul dan diadakan oleh masyarakat untuk mengatur pergaulan hidup setiap anggota masyarakat. Adapun yang melanggar norma kesopanan akan menimbulkan dampak berupa celaan atau cemoohan
  4. Norma hukum: aturan yang resmi dibuat oleh penguasa, bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Norma hukum dapat berbentuk tertulis maupun tidak. Siapa yang melanggar norma hukum akan mendapatkan konsekuensi berupa hukuman penjara, denda uang atau penyitaan terhadap benda yang berkaitan dengan pelanggaran.

Kini contoh norma hukum dan jenis-jenis norma yang berlaku di masyarakat telah diketahui. Istilah hukum dan undang-undang kerap dikaitkan. Apakah dua hal tersebut sama atau berbeda? Simak penjelasan di halaman berikut ini.

Simak juga 'Polisi Ingatkan Norma di Aksi Bikini Dinar Candy':

[Gambas:Video 20detik]



Perbedaan Hukum dan Undang-undang

Diketahui Indonesia adalah negara hukum. Hal itu tertuang dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dikutip dari Buku Pengantar Ilmu Hukum Karya Dr Tami Rusli, hukum adalah suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya, di mana hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya. Di sisi lain, hukum adalah suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial.

Penjelasan soal hukum dapat dilihat di artikel berikut ini:

Sedangkan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar NKRI 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah Provinsi
  6. Peraturan Kabupaten/Kota

Dalam Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 12/2011, Undang-Undang diartikan sebagai Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden

Dalam Pasal 10 UU Nomor 12/2011, ada beberapa hal yang harus ada dalam Undang-undang yaitu:

  1. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang
  3. pengesahan perjanjian internasional tertentu
  4. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan/atau
  5. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Dari dua pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Hukum lebih luas dari UU.
  2. UU hanya salah satu unsur hukum.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads