Sebanyak empat pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar. Para pelaku telah beraksi sebanyak 17 kali di tiga pulau yakni Sumatera, Jawa, dan Bali.
"Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar berhasil mengamankan empat tersangka pelaku penipuan. Ada 17 TKP di antaranya ada di Denpasar, Sumatera, Jawa. Di mana para tersangka ini modusnya dengan janji menggandakan uang," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers, Senin (28/3/2022).
Keempat pelaku bernama R Suryo Kirono Triatmojo, Bram Setiawan, Tri Hariyono dan Melya Marwati. Aksi pelaku terungkap setelah adanya laporan dari para korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada sebanyak empat korban yang melapor yakni pada 24 Maret 2022, 15 Februari 2022, 23 September 2021, dan 27 Oktober 2021. Satreskrim Polresta Denpasar lalu menyelidiki kasus tersebut.
Awalnya salah satu korban bernama Nyoman Meriasih (59) pada 22 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wita hendak mengambil uang di kantor bank di Denpasar. Namun korban tidak jadi menarik uang.
Kemudian pada saat hendak pulang ke rumahnya, korban dicegat seorang lelaki tidak dikenal yang menanyakan arah jalan menuju ke Kabupaten Tabanan dan menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan dolar yang jumlahnya dua kali lipat.
![]() |
Korban tiba-tiba dihampiri lagi oleh seorang wanita yang tidak dikenal dan menawarkan bantuan untuk mengantar menukarkan dolar tersebut. Setelah itu, korban bersedia dan masuk ke dalam mobil pelaku. Sedangkan sepeda motor korban ditinggal diparkir.
Usai itu, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumahnya untuk mengambil perhiasan. Pelaku juga mengajak korban ke kantor bank untuk mengambil uang.
Tak sampai di sana, pelaku kemudian mengajak korban ke swalayan untuk membeli buah. Di sana korban kemudian ditinggal dan pelaku langsung kabur.
"Dari kejadian tersebut pada 22 Maret ini, dari sinilah dilakukan penyelidikan dengan beberapa LP (dan) Dumas kita lakukan pengungkapan empat tersangka," ungkapnya.
Komplotan ini sudah belasan kali beraksi. Mereka menipu di berbagai lokasi.
"Keempatnya bahwa modusnya mereka berpura-pura menawarkan rupiah tukar dolar dengan jumlah dua kali lipat. Setelah dapat rupiah, pelaku melarikan diri. Ada 17 TKP, daerah Sumatera 1 TKP, Jateng 1 TKP, Jakarta 4 TKP, Jatim 2 TKP, Denpasar 9 TKP," imbuhnya.
Jejak Kejahatan Komplotan Penipu
Satu TKP di Pulau Sumatera dilakukan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat sekitar 2020 lalu. Di sana, pelaku mendapatkan uang tunai Rp 8 juta dan 30 gram emas. Kemudian aksinya di Jawa Tengah (Jateng) dilakukan di Kota Solo pada Februari 2020 dengan mendapatkan 15 gram emas.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Selanjutnya aksinya di wilayah Jakarta Selatan dilakukan pada 2018 lalu. Di sana keempat pelaku mendapatkan uang tunai Rp 300 juta. Aksi di DKI Jakarta dilakukan juga di Pondok Indah, Jakarta Selatan namun tidak mendapatkan hasil. Mereka juga melakukannya di Kebun Jeruk, Jakarta Barat pada Desember 2019 dan Fatmawati Jakarta Selatan pada 2020.
Di wilayah Jawa Timur mereka lakukan di dua TKP yakni di Kabupaten Malang pada 2010 dan 2015. Aksi yang dilakukan pada 2013 dengan mendapatkan uang tunai Rp 18 juta dan pada 2015 mendapatkan uang tunai Rp 30 juta.
![]() |
Sementara itu, TKP terbanyak yakni 9 tempat dilakukan di Kota Denpasar, Bali. Berbagai TKP tersebut dilakukan di Jalan Wage Rudolf Supartman pada 23 September 2021 sekira pukul 10.00 Wita mendapatkan uang tunai Rp 60 juta, Jalan Raya Kuta Nomor 142 Kuta Badung pada 27 Oktober 2021 sekira pukul 07.45 Wita mendapatkan uang tunai Rp 260 juta.
Kemudian di Jalan Panglima Besar Jenderal Sudirman pada 15 Februari 2022 mendapatkan uang tunai Rp 317 juta, Jalan Gurita I/14 pada 22 Maret 2022 sekira pukul 10.30 Wita mendapat satu kotak perhiasan emas dan uang tunai Rp 30 juta, Super Market Tiara Dewata sekitar 2022 mendapatkan uang tunai Rp 135 juta.
Aksi mereka juga dilakukan di Jalan Singaraja Kota tahun 2021, Jalan Mumbul Jimbaran pada 2021 dengan mendapatkan uang tunai Rp 200 juta, BRI Puputan Denpasar pada 2021 mendapatkan uang tunai Rp 50 juta dan BCA Renon Denpasar pada 2021 mendapatkan uang tunai Rp 116 juta.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita uang tunai Rp 279 juta. Uang tersebut terdiri dari uang tunai milik korban yang diambil pelaku Rp 30 juta dan uang hasil penjualan perhiasan emas korban Rp 249 juta.
Polisi juga menyita uang tunai dolar Brasil sejumlah 234 lembar pecahan 1.000, beberapa uang tunai pecahan seribu rupiah, ID card milik pelaku digunakan untuk memperdaya/meyakini korban, 10 buah ponsel milik pelaku.
Para pelaku dijerat pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana selama empat tahun penjara.