Jadi Tersangka Terkait Korupsi Eks Bupati Tabanan, Dosen Unud Tak Ngajar Lagi

Jadi Tersangka Terkait Korupsi Eks Bupati Tabanan, Dosen Unud Tak Ngajar Lagi

Sui Suadnyana - detikNews
Senin, 28 Mar 2022 16:22 WIB
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 yakni mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Mantan Bupati Tabanan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Denpasar -

Dosen Universitas Udayana (Unud) Bali I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Ia dijadikan tersangka bersama Ni Putu Eka Wiryastuti.

Kini I Dewa Nyoman Wiratmaja tidak lagi aktif mengajar sementara waktu usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018.

"Untuk sementara beliau (I Dewa Nyoman Wiratmaja) tidak aktif mengajar," kata Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Senin (28/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antara mengatakan I Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan dosen Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Unud. Ia tercatat sebagai dosen di Unud sejak 2003.

Kini setelah tak lagi aktif mengajar, pihak Unud mencarikan dosen pengganti pada mata kuliah yang diampu oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja.

ADVERTISEMENT

"Untuk sementara karena yang bersangkutan tidak bisa melakukan tugas-tugas, kami akan carikan penggantinya dari team teaching pada mata kuliah yang diampu," jelasnya.

Antara menegaskan hal itu sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan dengan lancar.

Di sisi lain, Antara mengaku sangat prihatin dengan kasus yang menimpa salah satu dosen Unud tersebut. Pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami sangat prihatin, semoga yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Kami tetap menerapkan praduga tidak bersalah," ungkapnya.

Atas adanya kasus ini, Antara mengimbau dosen-dosen yang akan bertugas membantu masyarakat dan institusi tertentu di luar kampus agar mengurus izin atasan terlebih dahulu. Hal itu sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh peraturan di Unud.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018. Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lainnya.

Kedua tersangka itu adalah I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku dosen dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3).

Lihat juga video saat 'KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Sebagai Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads