Imigran Rohingya di Kamp Lhokseumawe Tinggal 41 Orang, 67 Kabur

Imigran Rohingya di Kamp Lhokseumawe Tinggal 41 Orang, 67 Kabur

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 28 Mar 2022 21:41 WIB
Sebanyak 114 orang diduga imigran Rohingya terdampar di pantai kawasan Kuala Raya, Desa Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Bireuen, Aceh, Minggu (6/3/2022) dini hari.
Sebanyak 114 orang diduga imigran Rohingya terdampar di pantai kawasan Kuala Raya, Desa Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Bireuen, Aceh. (Dok. Panglima Laot)
Banda Aceh -

Komnas HAM Perwakilan Aceh mencatat jumlah imigran Rohingya yang tersisa di kamp penampungan sementara di Lhokseumawe tinggal 41 orang. Puluhan lainnya telah melarikan diri.

"Pengungsi Rohingya yang tersisa di BLK Kota Lhokseumawe berjumlah 41 orang, sedangkan total pengungsi yang kabur dari tempat penampungan adalah 67 orang," kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Imigran yang masih tinggal terdiri atas 11 perempuan dewasa, 11 laki-laki dewasa, 3 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan. Selain di Lhokseumawe, 114 'manusia perahu' itu ditampung di Aula Kantor Camat Jangka, Bireuen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-114 imigran tersebut terdampar di Desa Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, pada 6 Maret lalu. Mereka sempat ditampung di meunasah (gedung) desa kemudian dievakuasi ke kantor camat.

"Lokasi dan tempat yang bersifat darurat dan sementara dinilai tidak layak untuk penanganan tahap berikutnya oleh UNHCR dan IOM," jelas Sepriady.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, para imigran tersebut masih ditampung di lokasi penampungan sementara karena ketidakpastian lokasi penampungan tetap. Dia berharap adanya kejelasan mekanisme penerimaan, penempatan, serta penanganan yang terkoordinasi dengan tertib dan baik oleh pemerintah.

Dia menjelaskan, Kemenkopolhukam telah mengeluarkan surat nomor B-708/KM.00.02/3/2022 tertanggal 16 Maret 2022 terkait perintah pemindahan Rohingya di Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Sepriady berharap semua pihak dapat membantu memperlancar proses pemindahan tersebut.

"Komnas HAM mendukung pemerintah untuk melakukan ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan protokol 1967, dan/atau setidak-tidaknya membentuk undang-undang khusus untuk penanganan refugee di Indonesia," jelas Sepriady.

"Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban untuk memfasilitasi kebutuhan dasar dan perlindungan atas hak asasi manusia bagi refugee etnis Rohingya. Penanganan bagi pengungsi tersebut dapat dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri," lanjutnya.

Lihat juga video 'Mendobrak Jalan Buntu Penantian Pengungsi ke Negara Impian':

[Gambas:Video 20detik]



(agse/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads