Komnas HAM Duga Ada Peran Penyelundup Picu Banyak Imigran Rohingya Masuk Aceh

Komnas HAM Duga Ada Peran Penyelundup Picu Banyak Imigran Rohingya Masuk Aceh

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 28 Mar 2022 17:56 WIB
Kapal diduga bawa etnis Rohingya di Perairan Aceh
Imigran Rohingya Terdampar di Aceh (Foto: dok. Istimewa)
Banda Aceh -

Imigran Rohingya kerap terdampar di sejumlah wilayah di Aceh setiap tahun. Komnas HAM menduga kedatangan 'manusia perahu' itu berkaitan dengan aksi perdagangan manusia.

"Para pengungsi Rohingya yang terus masuk ke wilayah Indonesia khususnya Perairan Aceh diduga terjadi karena adanya keterlibatan penyelundup jaringan internasional (smuggler), dan sudah mengetahui situasi dan kondisi perairan Indonesia sehingga dengan mudah beroperasi di perairan Indonesia," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Sepriady mengatakan pihaknya menduga para pelaku menjadikan imigran Rohingya sebagai korban penyelundupan manusia serta tindak pidana lainnya. Kejahatan tersebut juga meningkat ketika para pengungsi berada di lokasi penampungan sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga diperlukan peningkatan kewaspadaan, pencegahan, dan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Dia menjelaskan, penanganan pengungsi Rohingya yang telah berulang kali terdampar sudah tidak memiliki kejelasan. Tempat penampungan sementara disebut tidak terurus sehingga para imigran melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Dampak dari ketidakjelasan penanganan para pengungsi tersebut adalah potensi kehilangan hak asasinya sebagai manusia, stateless, dan bahkan para pengungsi akan rentan untuk menjadi korban kejahatan seperti human trafficking dan kejahatan lainnya," ujar Sepriady.

Menurutnya, Kemenko Polhukam telah mengeluarkan surat nomor B-708/KM.00.02/3/2022 tertanggal 16 Maret 2022 terkait perintah pemindahan Rohingya di Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe ke Kota Pekanbaru, Riau. Sepriady berharap semua pihak dapat membantu memperlancar proses pemindahan tersebut.

"Komnas HAM mendukung pemerintah untuk melakukan ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan protokol 1967 dan/atau setidak-tidaknya membentuk undang-undang khusus untuk penanganan refugee di Indonesia," jelas Sepriady.

"Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban untuk memfasilitasi kebutuhan dasar dan perlindungan atas hak asasi manusia bagi refugee etnis Rohingya. Penanganan bagi pengungsi tersebut dapat dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri," lanjutnya.

Untuk diketahui, pengungsi Rohingya saat ini ditampung di kamp penampungan sementara di dua daerah. Di kamp penampungan sementara Lhokseumawe berjumlah 41 pengungsi dan Kantor Camat Bireuen sebanyak 114 imigran.

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads