Penumpukan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) saat hendak tes PCR ketika baru tiba di Indonesia terjadi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Satgas COVID-19 menyiapkan tiga langkah demi mencegah penumpukan berulang.
"Sehubungan dengan kejadian penumpukan atau antrean pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bandara Soetta pada Minggu (27/3). Ada beberapa langkah yang dilakukan Satgas," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Suharyanto mengatakan setidaknya ada tiga skema baru yang akan diterapkan di Bandara Soetta. Pertama, pihaknya akan menambah tempat tes PCR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta perlengkapan seperti bilik, meja, dan swab test yang lebih banyak di area Bandara Soetta," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya juga bakal menyatukan sistem pembayaran tes PCR. Sementara sebelumnya pembayaran tes PCR menyatu dengan hotel karantina, nantinya sistem akan diubah dengan menyediakan tempat pembayaran testing PCR mandiri.
"Yang sudah terintegrasi dengan laboratorium pemeriksa," ucap Suharyanto.
Langkah ketiga, pihaknya bakal mengatur mekanisme PPLN yang tes PCR-nya berbayar dan tidak berbayar seperti untuk pekerja migran Indonesia (PMI), ASN yang memilik surat tugas, dan pelajar atau mahasiswa yang mendapat beasiswa pemerintah.
"Nantinya teknisnya langsung oleh Kordalops Satgas PC-19, termasuk mengusahakan tempat yang lebih leluasa untuk pelaksanaan testing," tuturnya.
Sebelumnya, penumpukan PPLN terjadi di Bandara Soetta. Peristiwa itu viral di media sosial disertai narasi penumpukan penumpang karena antrean tes PCR untuk para pelaku perjalanan luar negeri di terminal kedatangan Internasional Bandara Soetta.
Pemerintah sendiri telah menghapus kewajiban karantina bagi PPLN yang tiba di Indonesia. Namun, pemerintah tetap mewajibkan PPLN melakukan tes ulang PCR saat tiba.
Jika hasilnya negatif, maka orang tersebut bisa langsung beraktivitas. Jika hasilnya positif, orang tersebut wajib karantina 14 hari.