Diadukan ke Propam soal Eksekusi Rumah, Begini Tanggapan Kapolres Tangsel

Diadukan ke Propam soal Eksekusi Rumah, Begini Tanggapan Kapolres Tangsel

Khairul Ma'arif - detikNews
Senin, 28 Mar 2022 11:24 WIB
Viral Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu debat dengan warga
Viral Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu debat dengan warga. (Dok. istimewa)
Tangerang Selatan -

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu dilaporkan ke Propam Mabes Polri. AKBP Sarly dilaporkan menyusul aksinya 'menahan' eksekusi rumah beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Sarly mempersilakan pelapor membuat aduan sesuai mekanisme yang ada.

"Silakan saja yang bersangkutan melaporkan memang seperti itu mekanismenya," kata Sarly saat dihubungi, Senin (28/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya melaporkan ke Propam adalah prosedur yang tepat apabila pelapor merasa tidak puas. Sarly mengatakan dirinya siap bertanggung jawab.

"Nanti dari Propam akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Harus siap karena itu tanggung jawab saya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, pengacara pemohon Swardi Aritonang melaporkan Sarly ke Propam Mabes Polri. Swardi melapor ke Propam karena proses eksekusi rumah kliennya pada 9 Maret 2022 lalu merasa dihalangi oleh AKBP Sarly.

Swardi merasa kecewa karena seharusnya pihak kepolisian melakukan pengamanan jalan eksekusi rumah. Tetapi, saat itu, Sarly dengan alasan kemanusiaan minta agar eksekusi dihentikan sementara karena penghuni rumah positif COVID-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.

"Kami telah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Mabes Polri sebagai pihak yang berwewenang menyelidiki, memeriksa dan memutuskan suatu dugaan pelanggaran kode etik di kepolisian. Laporan berdasar penghentian proses eksekusi perdata yang sedang berlangsung pada 9 Maret 2022 yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pelaporan ini kami lakukan pada 18 Maret 2022," kata Swardi dalam keterangan tertulis.

Swardi menyayangkan tindakan Sarly menghentikan proses eksekusi. Hal ini berakibat proses penyerahan rumah obyek eksekusi tertunda hingga saat ini dan belum tahu pastinya kapan.

"Saat ini PN Tangerang telah menyatakan eksekusi selesai karena secara hukum penetapan eksekusi telah dibacakan. Namun faktanya sampai saat ini, obyek eksekusi secara riil belum diterima oleh klien kami padahal sudah lebih waktu seminggu diberikan kesempatan kepada termohon tinggal sebagaimana yang diminta kapolres sehingga belum ada kepastian hukum atas hak klien kami," tambahnya.

Menurutnya, keputusan menghentikan eksekusi itu bertentangan dengan prosedur hukum dan ketentuan perundangan-undangan. Sebab, menurutnya, penghentian eksekusi seharusnya ditetapkan oleh pengadilan.

Swardi mengungkapkan penghentian eksekusi oleh Sarly dengan pertimbangan kemanusiaan dan hati nurani adalah tidak tepat. Menurutnya, secara hukum eksekusi merupakan upaya paksa dan yang berwewenang melakukan pertimbangan-pertimbangan demikian hanya ketua pengadilan.

"Sedangkan dalam hal ini diwakili juru sita melakukan pengosongan sehingga menimbulkan polemik hukum di masyarakat hingga viral di media sosial mempertanyakan eksekusi dan tidak menunjukkan wibawa hukum. Seharusnya yang dilakukan kapolres adalah upaya pengamanan dan penegakan hukum sehingga proses eksekusi berjalan dengan baik," ungkapnya.

Simak juga 'Sederet Hal Sadis dari Temuan LPSK di Kerangkeng Bupati Langkat':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads