Sebuah video merekam perdebatan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dengan seorang warga beredar di media sosial. Keduanya tampak saling melempar argumen terkait persoalan eksekusi rumah.
Dalam video yang beredar terlihat warga yang diketahui seorang pengacara bersikeras agar proses eksekusi rumah dilakukan. Namun, oleh Kapolres proses itu diimbau untuk ditunda.
"Saya mau ke DPR, mau ke mana pun saya persoalkan. Tidak terima saya seperti ini. Abang berpihak kepada termohon. Saya sudah didorong-dorong tidak ada aparat yang membela saya," kata pengacara seperti dilihat dalam perdebatan video, Kamis (10/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada yang membela, tidak ada berpihak. Situasi keamanan, kita situasi keamanan," jawab Sarly.
Emosi pihak pengacara terlihat semakin tinggi. Dengan rasa kesal dia bahkan mengancam akan melaporkan tindakan Kapolres Tangsel ke Kapolda Metro Jaya dan Presiden Joko Widodo.
"Pernyataan Abang itu tidak punya wewenang untuk menunda eksekusi itu," geram pengacara.
"Saya tidak memiliki wewenang, saya mengimbau," jawab Sarly.
"Saya akan laporkan ke Bapak Kapolda. Ke Pak Jokowi juga Pak Presiden. Pak Listyo Sigit silakan tolong anggotanya, Pak," timbal pengacara.
Penjelasan AKBP Sarly Sollu
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu angkat bicara soal perdebatan yang terjadi pada Rabu (9/3). Dia menyebut hal itu akibat pihak pengacara selaku pemohon salah mengartikan pernyataannya.
"Saya meminta dengan hari nurani kepada pengacara, tapi dari pengacara pemohon bahwa tidak ada kewenangan Polri untuk menunda eksekusi. Pengacara pemohon salah pengertian. Kita hanya meminta demi keselamatan dan kemanusiaan warga," kata Sarly.
Menurut Sarly, ada alasan pihaknya mengimbau untuk menunda eksekusi itu. Pasalnya, pemilik rumah sengketa tengah terjangkit virus Corona dan harus menjalani isolasi mandiri.
"Pemilik rumah masih dalam rumah dan lagi isoman karena terdapat COVID-19. Itu alasan penundaan eksekusi," jelas Sarly.
Perdebatan itu terjadi karena pihak pengacara pemohon tetap ngotot untuk melakukan eksekusi saat itu juga.
"Kita berulang kali meminta PN menunda untuk eksekusi tapi pihak pengacara selalu ngotot untuk segera dieksekusi. Pemilik rumah ada dua orang yang lagi isoman karena COVID-19. Warga sekitar juga sudah meminta untuk ditunda tapi pihak pengacara tetap meminta PN segera eksekusi," ucap Sarly.
Lebih lanjut Sarly mengatakan usai melakukan dialog dengan pihak pengadilan, proses eksekusi rumah tersebut pun disepakati untuk ditunda. Pemilik rumah diperkenankan menjalani isoman terlebih dahulu.
"Pembacaan putusan eksekusi tetap dilaksanakan. Tapi untuk pelaksanaan eksekusi dengan memindahkan barang-barang atau isi rumah ditunda. Itu sesuai permintaan saya sebagai rasa kemanusiaan," pungkas Sarly.