Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu beberapa waktu lalu sempat viral saat berdebat dengan seorang pengacara saat eksekusi rumah di Tangerang Selatan. AKBP Salry Sollu menyatakan pihaknya saat itu meminta pemohon untuk menunda eksekusi rumah dengan alasan kemanusiaan lantaran penghuni rumah sedang menjalani isolasi mandiri.
Pengacara pemohon yang berdebat dengan Sarly saat itu, Fahra Rizwari Swardi Aritonang, buka suara soal eksekusi rumah yang sempat ditunda polisi itu. Riswardi menyayangkan hal ini lantaran menurutnya eksekusi itu sudah sesuai perintah Pengadilan Negeri Tangerang.
"Jadi pengadilan sudah mengeluarkan penetapan. Penetapan 118 untuk melaksanakan eksekusi ya. Nah sebelumnya pun sudah dilakukan teguran, jadi pengadilan kan menetapkan pelaksanaan eksekusi 9 Maret 2022 lalu," kata Rizwari saat dihubungi wartawan, Jumat (18/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizwari kemudian menjelaskan soal percekcokan dirinya dengan AKBP Sarly yang viral itu. Ia mengatakan pihaknya saat itu sudah menyampaikan rencana eksekusi rumah tersebut secara baik-baik kepada pihak kepolisian dalam hal ini Sarly Sollu.
"Sebetulnya di awalnya saya berusaha coba menjelaskan itu dengan santai. 'Pak Kapolres, ini sedang dalam proses pengosongan dan hari ini kan berita acaranya secara hukum kan karena udah dibaca penetapan kan harus diserahkan ke kami', itu yang saya sampaikan," tambah Rizwari.
Rizwari menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi tersebut pihaknya susah melakukan rapat kordinasi (Rakor) dengan pihak Polres Tangsel yang dipimpin Kabag Ops. Menurutnya, rakor tersebut sudah membahas bagaimana jalannya eksekusi tersebut.
Dalam rapat tersebut, menurutnya, juga sudah dibahas penghuni rumah yang sedang positif COVID-19 sehingga harus menjalani isolasi mandiri.
"Rakor diadakan 22 Februari 2022. Sebenarnya ini alasan terkait penundaan itu kan ada isoman yang kena COVID-19. Di dalam rakor itu sudah dibahas, nah hasil rakor memutuskan dilaksanakan eksekusi tapi disiapkan prokes, dokter dan tempat isoman. Itu pun sudah kita siapkan sebenarnya," ucapnya.
Menurutnya satu minggu setelah penundaan tersebut sampai saat ini belum ada titik terang untuk eksekusi tersebut. Dia mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Sarly tersebut tidak tepat.
Hal ini disebabkan pada saat itu seharusnya pihak kepolisian melakukan pengamanan eksekusi. Bukan malah mengomentari jalannya eksekusi.
"Hari ini per tanggal 18 sudah 1 minggu lebih seperti yang disampaikan Pak Kapolres ditunda seminggu dan menyampaikan itu, ini sudah kami kasih kesempatan. Sampai sekarang orangnya masih di situ," katanya.
"Kami tadi sudah menanyakan pak RT, ini kan bukti harus akurat ya bahwa hari ini masih ada. (Kata RT) 'ya, masih ada di sana'. Ya buktinya masih ada di sana, mobilnya juga masih ada," lanjut Rizwari
"Menurut saya harus evaluasi dalam hal pelaksanaan eksekusi ya jadi kepolisian seharusnya itu setahu saya secara hukum bukan mengomentari untuk mengambil kebijakan, perintah, tapi dalam hal dalam mempersiapkan pengamanan. Yang soal pertimbangan hati nurani kemanusiaan, itu ranahnya yudikatif," tambahnya lagi.
Simak penjelasan Polres Tangsel di halaman selanjutnya.
Penjelasan Kapolres Tangsel
Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menampik penundaan eksekusi rumah tersebut. Menurutnya, saat itu eksekusi sudah dilaksanakan oleh pihak PN.
"Eksekusinya pada hari itu sudah dilaksanakan oleh PN, tidak ada penundaan eksekusi. Saat itu kita hanya meminta untuk memberikan kesempatan kepada termohon untuk lakukan isolasi. Yang kita minta tunda saat itu pengosongan rumah dan orang karena termohon lagi isoman," tutur Sarly.
Menurutnya, rumah tersebut sudah dilakukan pengosongan sejak dua hari lalu. Pengosongan ini juga dilakukan secara persuasif.
"Saat ini, sudah dilakukan pengosongan baik barang-barang dalam rumah dan anak-anaknya sudah di rumah kerabat keluarganya. Untuk pengosongan sudah dilaksanakan dengan persuasif yang dilakukan oleh kapolsek dan pengacara termohon beserta warga dua hari yang lalu," jelasnya.
Perdebatan AKBP Sarly Sollu dengan pengacara ini terjadi pada Rabu Rabu (9/3). Sarly mengatakan pihaknya saat itu meminta penundaan eksekusi lantaran penghuni rumah sedang menjalani isoman.
"Kita berulang kali meminta PN menunda untuk eksekusi tapi pihak pengacara selalu ngotot untuk segera dieksekusi. Pemilik rumah ada dua orang yang lagi isoman karena COVID-19. Warga sekitar juga sudah meminta untuk ditunda tapi pihak pengacara tetap meminta PN segera eksekusi," ucap Sarly, Kamis (10/3).
Lebih lanjut Sarly mengatakan usai melakukan dialog dengan pihak pengadilan, proses eksekusi rumah tersebut pun disepakati untuk ditunda. Pemilik rumah diperkenankan menjalani isoman terlebih dahulu.
"Pembacaan putusan eksekusi tetap dilaksanakan. Tapi untuk pelaksanaan eksekusi dengan memindahkan barang-barang atau isi rumah ditunda. Itu sesuai permintaan saya sebagai rasa kemanusiaan," pungkas Sarly.