Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Serang, Banten. Menurut polisi, salah satu tersangka menjual istrinya ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.
"Si suami sepakat menjajakan istrinya melalui aplikasi MiChat," kata Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea di Kota Serang, Senin (28/3/2022).
Maruli mengatakan tersangka berinisial AR dan istrinya itu tinggal bersama anak kembarnya saat menjalankan bisnis prostitusi. Sementara tersangka lainnya, BB, diduga menjual pacarnya menggunakan aplikasi WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prostitusi itu diduga dilakukan di kos-kosan Wisma Pala. Mereka diduga mendapatkan Rp 10 juta dan Rp 5 juta dalam sebulan.
"Dari hasil interogasi untuk suami istri ini melakukan secara sadar karena alasan ekonomi," ujar Maruli.
Maruli menyebut istri dari AR memiliki anak kembar yang masih berusia 6 tahun. Saat menerima pria hidung belang, anak tersebut dibawa oleh AR agar tidak mengetahui aktivitas ibunya.
"Karena kebutuhan, suami sudah marah cuma mau gimana kebutuhan anak umur 6 tahun, pas melakukan anak dibawa suami," ujar istri AR.
Simak juga 'Dua ABG Baru Lulus SMA Diciduk di Hotel Tangerang Terkait Prostitusi':