2 Orang Jadi Tersangka TPPO Kasus Pijat Plus-plus di Serang

2 Orang Jadi Tersangka TPPO Kasus Pijat Plus-plus di Serang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 28 Mar 2022 00:43 WIB
Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat memberikan keterangan di kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi
Jumpa pers polisi di kasus pijat plus-plus di Serang (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Dua orang ditetapkan jadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada kasus prostitusi dan pijat plus-plus di kos-kosan Wisma Pala, Kota Serang, Banten. Tersangka adalah inisial AR yang menjajakan istrinya dan BB selaku mucikari.

"Mereka menggunakan aplikasi tersebut untuk menawarkan wanita untuk dijajakan kepada yang berminat, nanti akan dilakukan eksekusi di tempat ini, lebih kurang sekali eksekusi Rp 500," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).

Polisi menyebut tersangka AR dalam sebulan bisa menghasilkan Rp 10 juta saat menjajakan istrinya. Sedangkan BB mendapatkan Rp 5 juta. Polisi menyebut para tersangka terancam maksimal selama 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengakuan Tersangka

Tersangka AR mengaku terpaksa melakukan perbuatan ini karena kebutuhan ekonomi. Ia harus menghidupi istri dan kedua anak kembarnya yang masih berusia 6 tahun.

"Terpaksa, maksudnya melakukan seperti ini karena kemauan dia (istri) sendiri, nggak ada paksakan," ujar AR.

ADVERTISEMENT

Tersangka dalam sebulan ia mengaku mendapat Rp 10 juta. Ia pun mengaku cemburu saat istrinya melakukan prostitusi.

"Saya sebagai lelaki normal pasti sakit ada, saya melakukan ini karena kemauan istri dan kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Tersangka lain yaitu BB mengaku baru empat bulan terlibat di prostitusi via aplikasi. Ia terpaksa karena pasangannya memintanya membantu melayani tamu.

"Kemauan sendiri, karena kebutuhan ekonomi. Saya terpaksa menemani, untuk kosan dia yang bayar," ujar BB saat ditanya.

(bri/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads