Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktikum SMK Bakal Dilaporkan ke KPK

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktikum SMK Bakal Dilaporkan ke KPK

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 27 Mar 2022 15:00 WIB
Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku akan melaporkan dugaan korupsi pengadaan atau penyediaan alat praktikum SMK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI menuding bila penyediaan alat praktikum itu bermasalah tapi pihak perusahaan menepisnya.

"Kami bermaksud melaporkan dugaan korupsi pengadaan/penyediaan alat praktikum SMK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).

Boyamin menerangkan, perusahaan swasta itu diduga menjadi agen distributor yang menjual produk trainer otomotif. Boyamin mengklaim produk itu terdaftar sebagai barang impor tetapi diduga diproduksi lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya adalah perusahaan yang diduga menjadi agen distributor dan menjual produk trainer otomotif," kata Boyamin.

"Namun didapati fakta di lapangan bahwa barang ini diduga diproduksi lokal," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Boyamin menuding ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan perusahaan itu karena harga di e-katalog dinyatakan sebagai barang impor Korea. Tak hanya itu, kata Boyamin, perbuatan itu juga mengakibatkan selisih harga antara barang impor dan lokal.


Tak hanya itu, Boyamin menduga adanya mark up atau penggelembungan dana barang yang disuplai ke SMK-SMK. Barang-barang itu, kata Boyamin, merupakan produk lokal yang diperkirakan seharga Rp 5 juta, akan tetapi dalam sistem pembayaran yang diterima administrasi impor sesuai e-katalog harganya menjadi Rp 20 juta.

"Bahwa modus dugaan korupsi adalah mark up harga dengan cara barang yang disuplai kepada SMK-SMK adalah produk lokal yang diperkirakan seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), namun dalam sistem pembayaran yang diterima dengan administrasi barang import sesuai e-katalog dengan harga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)," kata Boyamin.

"Bahwa kontrak pengadaan barang ini telah berlangsung 3 tahun (2018-2020) dengan perkiraan barang yang telah disuplai kepada SMK sekitar 3.000 buah sehingga patut diduga kerugian negara sekitar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)," imbuhnya.

Hak Jawab

Pihak perusahaan swasta (PT dan CV) terkait memberikan klarifikasi terkait dengan laporan dugaan korupsi yang akan dilakukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait pengadaan atau penyediaan alat praktikum SMK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua perusahaan itu merasa apa yang menjadi laporan MAKI tidak sesuai dengan fakta.

Kuasa hukum dari pihak perusahaan itu bernama Fenfen Efendi menjelaskan terkait pemberitaan tersebut. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Bahwa atas pemberitaan jumlah produksi dari tahun 2018-2020 jumlah 3000 unit adalah tidak sesuai karena faktanya kontrak dengan Kemendikbud dari tahun 2018-2020 jumlah produksi 578 unit, dengan rincian sebagai berikut:


a. Pada tahun 2018 belum ada pemesanan, e-katalog LKPP Baru diterbitkan

b. Pada tahun 2019 kontrak dengan Kemendikbud 220 unit rincian sebagai berikut:

*Harga per unit berdasarkan hasil negosiasi dengan Kemendikbud adalah Rp 16.250.000/unit.

c. Pada tahun 2020 kontrak dengan Kemendikbud sebanyak 358 unit

*Harga per unit berdasarkan hasil negosiasi dengan Kemendikbud adalah Rp 16.250.000/unit.

1. Bahwa atas pembuatan/perakitan yang dilakukan di Indonesia telah mendapatkan lisensi dan diawasi langsung oleh pihak Korea sehingga pembuatan/perakitan dilakukan di Indonesia.

2. Bahwa atas tuduhan terjadi mark up harga sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sejumlah Rp 20.000.000 adalah sama sekali tidak benar, karena faktanya harga tayang e-Katalog adalah sebesar Rp 16.736.879 yang harga tersebut sudah termasuk PPN dan PPH, sedangkan kontrak dengan Kemendikbud Rp 16.250.000.

3. Bahwa atas pemberitaan HPP Rp 5.000.000 fakta sebenarnya HPP Rp 12.250.000 berdasarkan PO dan penawaran supplier perusahaan.

4. Bahwa atas tuduhan penggunaan barang lokal dalam perakitan unit, faktanya bahwa produk yang disuplai dari perusahaan terkait ke Kemendikbud, penggunaan barang lokal hanya 20% selebihnya menggunakan component import.

5. Perusahaan lain terkait berbentuk CV tidak memproduksi tetapi bermitra dalam hal memproduksi peralatan praktek sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan tipe lain yang bermerk lokal sedangkan, tipe lain diproduksi oleh CV.

Demikian hak jawab kami sampaikan atas pemberitaan yang telah dimuat.

Simak juga 'MAKI Laporkan Kasus Kelangkaan Minyak Goreng ke Kejagung':

[Gambas:Video 20detik]

(whn/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads