Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Kaget

Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Kaget

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 25 Mar 2022 18:17 WIB
Polda Sumut bersama Komnas HAM mengecek langsung lokasi kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka mengecek ruangan tersebut.
Kerangkeng di rumah Bupati Langkat (Datuk Haris Molana/detikcom)

Kemudian, tujuh di antara para tersangka itu hadir ke Mapolda Sumut memenuhi panggilan untuk diperiksa. Mereka hadir siang tadi (Jumat) didampingi pengacaranya.

Untuk diketahui, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3/2022).

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Hadi mengatakan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Belum (ditahan). Mereka akan dipanggil lagi sebagai tersangka, sebelumnya saksi," kata Hadi.


(dhm/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads