Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021. Hari ini, Kejagung memeriksa tiga saksi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
"Jumat 25 Maret 2022, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (25/3/2022).
Ketut mengungkap saksi-saksi yang diperiksa hari ini yakni Investigator KPPI inisial AN, PNS KPPI inisial IA dan Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan KPPI inisial RH.
"Saksi yang diperiksa, AN selaku Investigator KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia), diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021, IA selaku PNS KPPI dan RH selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan KPPI," ujarnya.
Ketut menerangkan para saksi diperiksa untuk pembuktian terkait kasus impor besi atau baja, baja paduan dan produk Turunannya tahun 2016-2021. Selain itu, kata Ketut, pemeriksaan ini juga untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status kasus impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021 ke tahap penyidikan. Namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus itu terjadi sejak 2016 hingga 2021, terdapat 6 perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan surat penjelasan/pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).
Surat penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN di antaranya PT Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas (Pertagas).
Ketut mengatakan berdasarkan keterangan dari 4 perusahaan BUMN tersebut, ternyata pihaknya tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan 6 importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun surat penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.
"Diduga 6 importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan surat penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," imbuhnya.
Ketut mengatakan 6 perusahaan importir tersebut terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(whn/dwia)