KPK Tepis Isu Minta 'Hibah' Perkara ke Kejagung demi Naikkan Citra

KPK Tepis Isu Minta 'Hibah' Perkara ke Kejagung demi Naikkan Citra

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 25 Mar 2022 11:45 WIB
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto
Karyoto (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu soal meminta 'hibah' perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menaikkan citra. KPK mengatakan pihaknya tak pernah meminta 'hibah' perkara ke Kejagung.

"Minta hibah perkara, ini saya juga baca medianya juga agak kaget, tahu dari mana kita hibah? Dan kebetulan kasus itu saya tahu persis duduk persoalannya. Saya nggak terlalu banyak ekspos di sini. Yang jelas, KPK tidak pernah meminta hibah perkara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).

Karyoto menjelaskan, ketika ada dua perkara yang bersinggungan dari segi pelaksanaannya, KPK selalu berkoordinasi ke penegak hukum lainnya. Menurutnya, KPK selalu menjalin komunikasi dengan Kabareskrim dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika memang ada dua perkara yang bersinggungan pelaksanaannya, inilah ada fungsi koordinasi. Kami dengan Kabareskrim dengan Jampidsus itu terbuka koordinasinya, gampang sekali kok," terangnya.

Karyoto mengatakan hubungan KPK dengan lembaga penegak hukum lain sudah sinergis. Karyoto menyinggung soal koordinasi antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

"Karena pada prinsipnya, semua penanganan perkara antara penegak hukum ini sangat-sangat baik, sudah sinergis. Kalaupun misalnya Kejaksaan sudah duluan, kita ngalah. Kalau kita duluan, Kejaksaan ngalah atau Bareskrim juga," ucap Karyoto.

Isu Permintaan Hibah Perkara Dugaan Korupsi Kejagung

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyebut KPK meminta perkara yang diselidiki Kejaksaan Agung. Koordinator MAKI Boyamin Samin mengungkap perkara itu terkait dugaan korupsi pembelian migas dari negara di Afrika.

"Jadi itu Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi pembelian migas dari sebuah negara di Afrika. Kejaksaan Agung yakin dengan pola itu kemarin mau penyidikan di awal-awal tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Salamin saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (25/3/2022).

Boyamin menduga perkara itu memang sengaja diminta oleh pimpinan KPK dalam rangka prestasi akhir tahun. Dia menyebut permintaan itu langsung ditujukan kepada pimpinan Kejaksaan Agung.

"Yang meminta adalah pimpinan KPK dan yang dimintanya adalah kepada pimpinan Kejaksaan Agung. Dan akhirnya Kejaksaan Agung ya sudahlah merelakan itu ditangani KPK, karena sesuai omongannya adalah untuk prestasi akhir tahun," lanjutnya.

Lihat juga video 'KPK Take Down Lagu Kolaborasi dengan Indra Kenz, Ini Alasannya':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, Kejagung dan KPK bersamaan mengusut dugaan korupsi pembelian gas alam cari atau LNG di PT Pertamina (Persero). Kejagung kemudian mempersilakan KPK menyelidiki kasus itu.

Pada Senin, 4 Oktober 2021, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, menyebut Korps Adhyaksa sudah menyelidiki kasus itu sejak 22 Maret 2021. Dugaan itu menyangkut tindakan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di Pertamina.

"Oleh karena itu, untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan hal itu. Firli mengaku KPK dan Kejagung berkoordinasi untuk penanganan kasus tersebut.

"KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina tapi Kejaksaan RI juga telah melakukan hal sama, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK diberi tugas pokok melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Firli kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

"Maka KPK dan kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads