Komnas Perempuan Kecam Kasus ABG Jakut Dipaksa 'Open BO', Minta Diusut Tuntas

Komnas Perempuan Kecam Kasus ABG Jakut Dipaksa 'Open BO', Minta Diusut Tuntas

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 25 Mar 2022 05:46 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Ilustrasi prostitusi (Foto: iStock)
Jakarta -

Komnas Perempuan mengecam aksi muncikari yang memaksa lima ABG di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) untuk melayani lelaki hidung belang. Komnas Perempuan menyampaikan tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan seksual.

"Komnas Perempuan mengecam tindakan yang menjual perempuan untuk tujuan pelacuran. Ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan," kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Very menuturkan para penyitas yang dilacurkan disebut sebagai Pedila. Dia mengatakan selain sebagai korban tindak kekerasan, Pedila juga disertai dengan perdagangan orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komnas Perempuan menyebutnya perempuan yang dilacurkan (Pedila). Pedila sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual biasanya juga disertai dengan tindak pidana perdagangan orang (trafficking)" ujarnya.

Very menyampaikan pada umumnya tidak ada perempuan yang ingin menjadi pekerja seks. Untuk itu, kata Very, pelaku tindakan kekerasan seksual dan perdagangan perempuan bisa disanksi pidana.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap kondisi pedila, menemukan bahwa tidak ada perempuan yang ingin menjadi pekerja seks, umumnya mereka masuk dalam lingkar prostitusi karena korban kekerasan seksual, KDRT atau TPPO," ucapnya

"Kasus yang terjadi penjualan perempuan di Jakarta Utara (Tanjung Priok) kami sinyalir mengandung unsur perdagangan perempuan untuk tujuan prostitusi. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa persoalan prostitusi diatur dalam Pasal 296 KUHP," lanjutnya.

Lebih lanjut, Very mendorong pihak kepolisian untuk memproses tuntas kasus tersebut. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi korban pedila lainnya.

"Selain KUHP, aparat penegak hukum juga dapat menggunakan UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Walau ada keterbatasan hukum untuk melindungi pedila sebagai bagian dari kekerasan seksual kami berharap kepolisian segera memproses kasus tersebut untuk mencegah bertambahnya kasus pedila," imbuhnya.

Kasus ini terungkap saat salah satu orang tua korban curiga akan aktivitas anaknya. Kepada orang tuanya, korban mengaku telah terlibat praktik prostitusi online sejak 8 hingga 11 Maret 2022 di Jakarta Timur.

Keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Polisi kemudian menggerebek sebuah kosan yang diduga menjadi tempat prostitusi online.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah perempuan yang telah dijual oleh pelaku. Total ada delapan perempuan yang berada di lokasi tersebut, lima di antaranya berusia sekitar 16 dan 17 tahun.

Lihat juga video 'Kata Pakar Sosiolog Soal Geliat Prostitusi Online via Aplikasi':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads