Seorang anak berinisial EN (13) di Jakarta Timur menjadi korban prostitusi online dengan cara dijual melalui aplikasi MiChat oleh pria berinisial RB (19) yang merupakan pacarnya sendiri. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta agar EN diberi pendampingan.
"Karena korbannya anak, maka harus ada pendampingan, harus ada pendampingnya," kata Deputi Perlindungan Anak Kementrian PPPA, Nahar saat dihubungi, Rabu (29/12/2021).
Nahar menuturkan peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan. Dia menyebut berdasarkan data yang dimiliki Kementerian PPPA, pelaku kasus kekerasan seksual merupakan teman dekat atau pacar korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kita memang prihatin dengan kondisi seperti ini. Dari data yang kami miliki bahwa pelaku mayoritas juga teman sebaya baik di survei maupun di sipon mayoritas pelaku teman pacar atau teman sebaya," tuturnya.
Nahar mengatakan kasus ini harus menjadi perhatian bersama. Dia berharap segala pemenuhan hak terhadap korban, termasuk hak mendapat pendampingan bisa didapat sepenuhnya.
"Ini suatu kasus yang harus menjadi perhatian kita bersama, dari aspek penegakannya, penangannya juga harus dilakukan dengan baik, baik penanganan secara hukum maupun pendampingan anak yang menjadi korbannya. Dan kita berharap pemenuhan hak anak dan perlindungan bisa diberikan sesuai dengan kebutuhan anak sebagai korban," ucapnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya
Saksikan juga 'Pengakuan Pemuda Disetrum Begal di BKT yang Ternyata Korban Open BO':