Luasnya wilayah pendampingan disebut masih menjadi kendala bagi Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam menjalankan fungsinya. Oleh karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) mendorong koefisien penempatan pendamping desa berdasarkan keadaan letak geografis di daerah. Hal ini agar kebutuhan pendampingan desa dapat terpenuhi dan lebih optimal.
"Kita ingin mengurangi beban desa yang harus didampingi oleh PLD. Yang jadi kendala utama kita adalah luasnya wilayah kerja kita, sebab desa di sini kan jaraknya jauh-jauh antara satu desa dengan desa lain. Ini agar pendampingan lebih efektif dan dapat meningkatkan kualitas kinerja pendamping," ujar Gus Halim dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Dalam acara Ngobrol dan Ngopi Menteri Desa PDTT dengan Pendamping Desa di Medan, Sumatera Utara, Gus Halim menjelaskan struktur wilayah yang luas menjadi kendala bagi pendamping lokal desa dalam pendampingan. Selain itu adat kebiasaan masyarakat yang kumpul di malam hari juga menjadi penghambat, sehingga membuat pendampingan desa tidak dapat berjalan maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ini penting agar perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa dapat berjalan dengan maksimal," jelasnya.
Dikatakan Gus Halim, PLD adalah salah satu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) strategis yang berkontribusi besar dalam pembangunan desa. Disebut sebagai anak kandung Menteri Desa, PLD menurutnya menjadi pilar penting dalam pembangunan desa untuk Indonesia.
"Posisi pendamping sangat strategis bagi Kementerian Desa. Sekaligus untuk memberikan pesan bahwa tenaga pendamping di Kemendes itu adalah sebuah keniscayaan kalau percepatan pembangunan di level desa ini segera terwujud," jelasnya
Lebih lanjut dia mengatakan akan berupaya menaikkan gaji Pendamping Lokal Desa (PLD), meski dalam prosesnya dimungkinkan berjalan alot dan memunculkan banyak perdebatan dari beberapa pihak. Hal ini dengan mempertimbangkan beratnya pekerjaan yang harus dilakukan PLD, ditambah jam kerja yang melebihi batas wajar.
"Segera lakukan upaya kenaikan honor untuk PLD. Tentu saja ini tidak mudah karena kita juga harus berdebat di Kementerian Keuangan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pendamping Desa/Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(prf/ega)