Mendes Mau Lobi Sri Mulyani agar Naikkan Gaji Pendamping Lokal Desa

Mendes Mau Lobi Sri Mulyani agar Naikkan Gaji Pendamping Lokal Desa

Angga Laraspati - detikNews
Kamis, 24 Mar 2022 19:33 WIB
Kemendes PDTT
Foto: dok. Kemendes PDTT
Jakarta -

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menaikkan gaji pendamping lokal desa (PLD). Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar akan melobi Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani agar mendapat persetujuan.

Meskipun dalam prosesnya kemungkinan berjalan alot dan memunculkan perdebatan dari beberapa pihak, namun Abdul Halim mengatakan kenaikan tersebut untuk memastikan PLD bisa bekerja secara optimal.

"Segera lakukan upaya penaikan honor untuk PLD. Tentu saja ini tidak mudah karena kita juga harus berdebat di Kemenkeu. Tanggung jawabnya memang lebih besar. PLD tidak bisa dinormatifkan delapan jam kerja karena harus berkali-kali ke desa-desa yang didampingi," ujar Halim dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beban kerja serta peran PLD dalam percepatan pembangunan di desa dinilai perlu mendapat apresiasi lebih. Abdul Halim menilai gaji yang diterima PDL saat ini secara umum masih relatif rendah dan perlu ditingkatkan mengingat tanggung jawab besar dan kerjanya yang tidak mengenal waktu.

Ia menjelaskan, PLD di setiap daerah memiliki gaji berbeda-beda. Di Medan, Sumatera Utara, setiap PLD yang bertanggung jawab mendampingi maksimal empat desa digaji rata-rata Rp 2,3 juta setiap bulan.

ADVERTISEMENT

Dengan mobilitas yang cukup tinggi dan tuntutan untuk selalu ada kapan pun, PLD dinilai layak mendapat apresiasi lebih. Menurut Abdul Halim, di pundak para PLD ada tanggung jawab besar dalam menyejahterakan masyarakat desa.

PLD adalah salah satu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) strategis yang turut serta berkontribusi besar dalam pembangunan desa. Disebut sebagai anak kandung Menteri Desa, PLD adalah salah satu pilar penting dalam berjalannya pembangunan desa untuk Indonesia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan. Pendampingan dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020, tugas pokok PLD adalah melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa.

PDL juga terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID.

Selain itu, PLD juga bertugas melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID dan meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

"Posisi pendamping sangat strategis bagi Kementerian Desa. Sekaligus untuk memberikan pesan bahwa tenaga pendamping di Kemendes itu adalah sebuah keniscayaan kalau percepatan pembangunan di level desa ini segera terwujud," tutur Abdul Halim.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads