Peran aktif pemerintah daerah menjadi salah satu kunci untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal di Indonesia. Sebab 35% keberhasilan pengentasan daerah tertinggal ditentukan oleh kondisi daerah, seperti pertumbuhan ekonomi, kapasitas fiskal, dan Indeks Pembangunan Manusia.
"Kami mengajak semua pemangku kepentingan pembangunan desa baik di level kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa untuk menguatkan kolaborasi dalam mengentaskan sisa 62 daerah tertinggal di Indonesia, minimal 25 daerah hingga tahun 2024," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).
Ia menjelaskan, saat ini masih ada sekitar 62 daerah berstatus tertinggal termasuk Daerah Otonom Baru (DOB) seperti Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menekan jumlah daerah tertinggal, Kemendes PDTT telah memiliki target mengentaskan sebanyak 25 daerah pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Namun untuk mencapai target tersebut perlu peran banyak pihak termasuk pemerintah daerah.
"Kolaborasi ini menjadi kunci penting bagi proses pengentasan kemiskinan wilayah di berbagai daerah," ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah dalam mengentaskan daerah tertinggal sangat penting. Sebab 65% komponen percepatan pembangunan daerah tertinggal berbasis kondisi desa dan 35% lainnya berbasis kondisi kabupaten.
"Artinya suatu daerah bisa benar-benar terentas dari status daerah tertinggal jika komponen percepatan pembangunan baik yang ada desa maupun kabupaten bisa bergerak bersama," tambahnya.
Demi mempercepat realisasi mengentaskan daerah tertinggal, sejumlah regulasi pun telah dipersiapkan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) dan Perpres Nomor 105 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Daerah Tertinggal, tahun 2020-2024. Regulasi tersebut memuat rencana strategis, sistematis, dan berkelanjutan untuk pengentasan daerah tertinggal.
"Selain itu juga diatur langkah meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi; serta menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal," ujarnya.
Rencana Kemendes PDTT untuk mengentaskan daerah tertinggal pun mendapatkan apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Tadi Pak Mendes juga menyampaikan, dari 25 target 2024 ini ditambah 7 sehingga nanti menjadi 32, ini luar biasa, berarti sangat semangatlah Kemendes PDTT untuk mengentaskan daerah tertinggal ini," tutup Muhadjir.
(akn/ega)