Hukum Internasional: Pengertian, Bentuk, Sumber hingga Subjeknya

Hukum Internasional: Pengertian, Bentuk, Sumber hingga Subjeknya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Kamis, 24 Mar 2022 18:35 WIB
Ilustrasi kasus hukum atau salah tangkap
Hukum Internasional: Pengertian, Bentuk, Sumber hingga Subjeknya (Foto: Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Hukum internasional adalah sekumpulan aturan hukum yang berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat internasional. Istilah ini pertama kali disampaikan oleh Jeremy Bentham.

Lalu apa itu hukum internasional? Berikut serba-serbinya yang dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin.

Pengertian Hukum Internasional

Mochtar Kusumaatmaja mendefinisikan hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Mochtar menjelaskan ruang lingkup atau substansi dari hukum internasional meliputi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Hubungan atau persoalan hukum antara negara dan negara
  2. Hubungan atau persoalan hukum antara negara dan subjek hukum bukan negara
  3. Hubungan atau persoalan hukum antara subjek hukum bukan negara dan subjek hukum bukan negara satu dengan lainnya

Hukum internasional mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:

  1. Negara dengan negara
  2. Negara dengan subjek hukum lain bukan negara
  3. Subjek hukum bukan negara satu sama lain

Bentuk Hukum Internasional

Hukum internasional memiliki beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia tertentu, antara lain:

ADVERTISEMENT
  1. Hukum internasional regional: berlaku atau terbatas di daerah lingkungan berlakunya. Misalnya: hukum internasional Amerika/Amerika Latin, konsep landasan kontinen yang mula-mula tumbuh di benua Amerika hingga menjadi hukum internasional umum.
  2. Hukum internasional khusus: berlaku bagi negara-negara tertentu. Misalnya: konvensi Eropa mengenai HAM.

Sumber Hukum Internasional

Pada dasarnya sumber hukum internasional terbagi menjadi dua, yakni sumber hukum formal dan material. Adapun sumber hukum formal dalam hukum internasional ditegaskan dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1) di mana sumber hukum internasional yang dipakai oleh mahkamah dalam mengadili perkara sebagai berikut:

  1. Perjanjian internasional: sumber hukum utama atau primer dari hukum internasional, baik berbentuk:
    - law making treaty (perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum) misalnya: Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik
    - treaty contract (perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum kebiasaan internasional yang berlaku bagi dua pihak atau lebih dan membuatnya berlaku khusus bagi pihak-pihak tersebut).
  2. Kebiasaan internasional: kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum. Misalnya penyambutan tamu dari negara lain.
  3. Prinsip hukum umum
  4. Keputusan pengadilan
  5. Pendapat para sarjana terkemuka di dunia

Subjek Hukum Internasional

Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan 6 subjek hukum internasional, yaitu

  1. Negara (subjek utama dalam hukum internasional)
  2. Organisasi Internasional, yang memiliki keanggotaan secara global. Misalnya: PBB, IMF, ASEAN, Uni Eropa
  3. Palang Merah Internasional
  4. Tahta Suci Vatikan, diakui sebagai subjek hukum internasional sejak Pakta Lteran ditandatangani pada 1929. Pakta ini merupakan perjanjian antara Kerajaan Italia dan Tahta Suci Vatikan
  5. Pemberontak
  6. Individu

Kini serba-serbi soal hukum internasional sudah dipaparkan. Di Indonesia, sistem hukum yang berlaku adalah sistem campuran. Simak penjelasan di halaman berikut ini.

Sistem Hukum yang Berlaku di Indonesia

Sistem hukum yang berlaku di Indonesia adalah sistem campuran. Sebagai negara bekas jajahan Belanda, sistem hukum Indonesia cenderung mengikuti sistem hukum civil law atau hukum Eropa Kontinental.

Namun dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sistem hukum Islam ikut mempengaruhi. Hal ini karena sebagian mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam.

Adapun keberadaan hukum adat juga turut mempengaruhi dalam sistem hukum Indonesia. Beberapa aturan di bidang hukum waris, hukum agraria hingga hukum pidana (secara terbatas) juga dipengaruhi atau mengadopsi dari sistem hukum adat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads