Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Aceh. Kedua tersangka, MS (51) dan ML (32), punya peran berbeda.
"Tersangka pertama berinisial MS sebagai pemilik lahan dan tersangka kedua berinisial ML memiliki peran sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Dizha mengatakan polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Selain itu, polisi memeriksa delapan saksi dalam kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait ledakan yang menewaskan tiga orang tersebut. Barang bukti itu antara lain satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta hasil dari pengeboran.
"Kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan," ujar Dizha.
Selain dua tersangka, polisi masih menyelidiki satu orang lainnya. "Satu orang lagi masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Dizha menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Pasal 52 Subs Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.
Kronologi Kejadian
Sumur minyak tradisional di Desa Mata Ie, Kecamatan Rantau Peureulak, terbakar dan meledak, Jumat (11/3).
"Penyebab ledakan diduga volume semburan gas bercampur minyak yang sangat tinggi. Minyak tidak tertampung dan melimpah ke tanah," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Sabtu (12/3).
Winardy mengatakan para pekerja panik saat ada semburan minyak dari dalam sumur. Tak lama berselang, terdengar suara ledakan dari sumur dan mengeluarkan api setinggi 25 meter.
Api seketika membakar lokasi. Kebakaran itu menyebabkan tiga orang mengalami luka bakar. Dalam perawatan, ketiga korban meninggal dunia.
(agse/dwia)