Irjen Napoleon Bonaparte mengaku tidak terima didakwa melakukan pengeroyokan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kace. Napoleon menyebut pasal itu berbunyi pengeroyokan dilakukan bersama-sama, akan tetapi dirinya merasa tidak melakukan itu.
"Pertanyaaan saya, apa dasar jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa saya dengan Pasal 170 KUHP? Karena kita tahu Pasal 170 itu pengeroyokan bersama-sama, dengan tenaga bersama gebukin Muhammad Kace. Kita semua tahu itu, tetapi dalam surat dakwaan saudara sendiri jelas-jelas menyampaikan bahwa tindakan itu tidak dilakukan bersama-sama," kata Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Napoleon mengatakan dia lebih dulu meminta Kace menutup mata dan mulut sebelum melumuri kotoran. Napoleon mengatakan tindakan itu terukur dan bukan berniat untuk membunuh ataupun meracuni.
"Tadi saudara membacakan, saya melumuri kotoran saya ke wajahnya Kace dengan terlebih dahulu mengatakan 'tutup mata, tutup mulut', itu yang disebut dengan tindakan terukur karena saya tidak berniat untuk membunuh atau meracuni," ujar Napoleon.
Napoleon menyampaikan keberatan dengan pasal alternatif, yakni Pasal 351 ayat (1) yang didakwakan kepadanya oleh penuntut umum. Napoleon menganggap tidak ada penganiayaan berat kepada M Kace.
"Yang kedua, dalam pasal alternatif disebutkan 351 ayat (1), kita tahu bersama 351 ayat (1) adalah penganiayaan biasa, yang kita tahu berdasarkan KUHAP, penjelasan KUHAP mengaitkan dengan hasil visum et repertum. Di dalam hasil visum et repertum yang Saudara bacakan dalam surat dakwaan, jelas-jelas ahli digital forensik mengatakan tidak mengakibatkan luka berat," ucap Napoleon.
"Sementara hasil visum et repertum, satu pun tidak mengatakan ada dampak itu, mungkin lebih tepatnya saran saya, kalau Saudara menyampaikan dakwaan Pasal 352 atau penganiayaan ringan, tetapi (Pasal) 351 itu dakwaan yang menurut saya berlebih-lebihan," imbuhnya.
Tonton video
Irjen Napoleon: M Kace itu Kecil, Kalau Saya Sikat Mati':
(whn/haf)