Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Salah satu yang diatur dalam Perpres adalah kajian bersama mengenai persoalan pemuda meliputi seks bebas, human immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency syndrome (HIV/AIDS), hingga perdagangan manusia.
Perpres itu diteken Jokowi pada 18 Maret 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (24/3/2022). Dalam perpres ini, pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun.
Perpres ini menjelaskan mengenai tujuan dari koordinasi pelayanan kepemudaan. Selain itu, dijelaskan cakupan dari koordinasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 2
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk meningkatkan:
a. efektivitas pelayanan Kepemudaan;
b. sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan Kepemudaan; dan
c. kajian penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
Pasal 3
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat meliputi:
a. program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda;
b. kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda; dan
c. kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan, serta narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Tiga poin di atas kemudian dijelaskan secara rinci di pasal-pasal selanjutnya. Pada Pasal 4 dijelaskan mengenai pelaksanaan dari program yang dimaksud dari Pasal 3 a.
Pasal 4
Program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. peningkatan angka partisipasi Pemuda melalui pendidikan;
b. peningkatan penyadaran Pemuda melalui pendidikan agama, pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan dan bela negara, kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi, dan karakter kebangsaan;
c. peningkatan kemudahan akses pendidikan Pemuda yang murah dan berkualitas sampai dengan di pedesaan serta daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal;
d. peningkatan kualitas kesehatan Pemuda;
e. peningkatan daya saing wirausaha Pemuda;
f. peningkatan partisipasi Pemuda pengembangan kepeloporan; dan
g. peningkatan partisipasi Pemuda pengembangan kepemimpinan.
Pasal 5 menjelaskan pelaksanaan dari kajian tentang persoalan pemuda. Beberapa di antaranya terkait seks bebas, HIV/AIDS, hingga prostitusi.
Pasal 5
Kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. penguatan pemberdayaan Pemuda melalui penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan terkait persoalan Pemuda;
b. peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda terkait kemiskinan, kekerasan,
perundungan, narkotika, psikotropika, dan zal adiktif lainnya; dan
c. peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda terkait persoalan Pemuda meliputi seks bebas, human immunodeficiency virus/aquired immunodeficiency syndrome, pornografi dan pornoaksi, prostitusi, perdagangan manusia, ancaman menurunnya kualitas moral, konflik sosial, dan perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan.
Pasal 6
Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan tindak kekerasan serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap pornografi dan pornoaksi, perilaku seks bebas,
prostitusi, human immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency syndrome, dan perdagangan manusia;
b. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman penurunan kualitas moral dan konflik sosial;
c. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman pengangguran dan kemiskinan;
d. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap perilaku kekerasan baik fisik maupun mental;
e. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap hal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan pencegahan diskriminasi suku, agama, ras, gender, dan antar golongan untuk menjaga persatuan kesatuan bangsa;
g. peningkatan pembinaan ideologi Pancasila sejak dini melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda; dan
h. pelindungan Pemuda terkait dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
Lihat juga video 'Lika-liku Perpres Investasi Miras dan Lampiran yang Dicabut Jokowi':