Perpres Baru Jokowi, Badan Usaha Dapat Terlibat Pengadaan Vaksin COVID

Perpres Baru Jokowi, Badan Usaha Dapat Terlibat Pengadaan Vaksin COVID

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 16:57 WIB
Vaksin Booster Gratis Atau Bayar? Ini Penjelasan Kemenkes
Ilustrasi vaksin (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan Presiden (perpres) baru terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Salah satu aturan yang ditambahkan dalam perpres tersebut adalah pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha untuk mengadakan vaksin.

Perpres Nomor 33 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 21 Februari 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (24/2/2022). Dalam perpres itu, disisipkan satu pasal yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1A
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah.
(21 Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan hukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika merujuk pada Pasal 1, pelaksanaan vaksinasi meliputi salah satunya tentang pengadaan vaksin. Berikut selengkapnya:

Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.
(2) Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 meliputi:
a. pengadaan Vaksin COVID-19;
b. pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads