Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan Presiden (perpres) baru terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Salah satu aturan yang ditambahkan dalam perpres tersebut adalah pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha untuk mengadakan vaksin.
Perpres Nomor 33 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 21 Februari 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (24/2/2022). Dalam perpres itu, disisipkan satu pasal yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah.
(21 Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan hukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi Kembali Kunker ke Luar Daerah |
Jika merujuk pada Pasal 1, pelaksanaan vaksinasi meliputi salah satunya tentang pengadaan vaksin. Berikut selengkapnya:
Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.
(2) Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 meliputi:
a. pengadaan Vaksin COVID-19;
b. pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.