Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2022 soal gaji pimpinan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Dengan perpres ini, Ketua BPKN mendapatkan gaji Rp 21,4 juta tiap bulannya.
Perpres 39/2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional ditandatangani Jokowi pada 11 Maret 2022.
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, perlu Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional," demikian bunyi Perpres 39/2022 yang dikutip detikcom, Kamis (17/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut besaran hak keuangan itu:
1. Ketua BPKN sebesar Rp 21.449.000.
2. Wakil Ketua BPKN sebesar Rp 20.034.000
3. Anggota BPKN sebesar Rp 18.211.000
"Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua merangkap sebagai anggota BPKN maka hanya diberikan 1 jenis hak keuangan yang nilainya paling besar," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3.
Selain itu, mereka mendapatkan fasilitas biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Besarannya setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.
"Jaminan sosial bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kef a, dan Jaminan Kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6.
Lalu apa itu BPKN?
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk sebagai upaya merespons dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, visi yang ingin dicapai adalah "Menjadi Lembaga Terdepan bagi Terwujudnya Konsumen yang Bermartabat dan Pelaku Usaha yang bertanggung Jawab".
Berdasarkan website BPKN, berikut Anggota BPKN 2020-2023:
Ketua: Rizal Halim
Wakil Ketua: Muhammad Mufti Mubarok
Anggota:
1. Megawati Simanjuntak
2. Johan Efendi
3. Rolas Sitinjak
4. Haris Munandar
5. Anna Maria tri Anggraeni
6. Firman Turmantara
7. Andi Muhammad Rusdi
8. Ermanto Fahamsyah
9. Arief Safari
10. Slamet Riyadi
11. Charles Sagala
12. Adrianus Garu
13. Heru Sutadi
14. Renti Maharani
15. Vivien Goh
16. Said Utomo
17. Radix Siswo Purwono
18. Lasminingsih
Simak juga 'BPKN Ingatkan e-Commerce Lebih Selektif Gaet Mitra Penjual di Platformnya':