RI Siapkan Aturan Denda Facebook dkk Jika Tak Hapus Konten Langgar Hukum

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 24 Mar 2022 12:07 WIB
Ilustrasi media sosial (Getty Images/bombuscreative)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia disebut sedang menyiapkan aturan baru yang akan secara tegas mengatur perusahaan platform digital dan media sosial yang memuat konten terlarang. Aturan ini memungkinkan pemerintah untuk memberikan sanksi berupa denda.

Seperti dilansir dari Reuters, Kamis (24/3/2021), seorang sumber menjelaskan bahwa aturan ini diperlukan untuk membuat platform mau menghapus konten yang melanggar hukum dengan cepat. Aturan ini serupa dengan aturan yang membuat para aktivis negara-negara lain, seperti India, khawatir.

Indonesia diketahui merupakan pasar 10 besar secara global berdasarkan jumlah pengguna untuk perusahaan media sosial, termasuk Youtube Alphabet Inc, TikTok, Twitter Inc, Facebook, Instagram, dan WhatsApp Meta.

Beberapa eksekutif perusahaan online yang diberi pengarahan terkait rencana tersebut memperingatkan bahwa langkah-langkah itu akan sulit dipatuhi. Selain itu, aturan ini dinilai akan meningkatkan biaya operasi mereka dan dapat merusak kebebasan berekspresi di Indonesia.

Sumber tersebut menjelaskan aturan baru ini akan mengharuskan perusahaan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum dalam waktu empat jam jika permintaan dianggap 'mendesak'. Permintaan lain yang tidak mendesak harus dipenuhi dalam waktu 24 jam. Langkah-langkah itu, yang sedang disusun oleh Kemenkeu dan Kominfo, disebut akan segera diselesaikan dan dilaksanakan mulai Juni.

Dua sumber lain menjelaskan para pejabat juga mengungkapkan kepada perusahaan internet bahwa permintaan pemerintah 'mendesak' akan mencakup konten yang dianggap sensitif di bidang-bidang seperti keamanan, terorisme dan ketertiban umum, perlindungan anak serta dan pornografi.

Tiga sumber lain juga mengungkap, setelah menerima keluhan resmi, perusahaan akan didenda per item konten, dengan denda akan naik jika konten bertahan lebih lama di platform. Hal ini juga tertuang dalam dokumen yang diterima Reuters.

Denda akan ditentukan oleh ukuran perusahaan dilihat dari pengguna lokal dan 'keparahan konten'. Besaran denda masih harus diselesaikan tetapi bisa mencapai jutaan rupiah per item.

Sementara itu, platform yang gagal memenuhi permintaan pemerintah bisa diblokir dan pegawainya bisa terkena sanksi pidana.

Peraturan tersebut akan berlaku untuk semua platform internet dan digital yang ditetapkan sebagai operator sistem internet. Aturan ini diberlakukan untuk raksasa media sosial, e-commerce, fintech, dan perusahaan telekomunikasi.

Lihat juga video 'Pemosting Status FB 'Doakan Paramedis Kena Corona' Dibekuk!':



Mengapa aturan ini muncul? Silakan klik halaman selanjutnya.




(rdp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork