Dishub DKI Akan Sanksi Petugas Jika Terlibat Pungli di Pelabuhan Kali Adem

Antara - detikNews
Kamis, 24 Mar 2022 12:06 WIB
Wisatawan di Pelabuhan Kali Adem, Jakut, yang menjadi sarana penyeberangan ke dan dari Kepulauan Seribu (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih mendalami dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Dishub juga mendalami rumor anggotanya terlibat dalam pungli tersebut.

Kepala Dishub (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan belum menemukan fakta oknum petugas Dishub yang terlibat pungli parkir yang menyasar wisatawan dengan tarif Rp 100 ribu per mobil.

"Indikasinya belum ada. Rekan-rekan masih melakukan pemeriksaan di sana, karena siapa yang saat kejadian melakukan tindakan tersebut dan berinteraksi perlu dilakukan pendetailan," kata Syafrin seperti dilansir Antara, Kamis (24/3/2022).


Dia mengatakan saat ini tim Dishub DKI diturunkan untuk menyelidiki dugaan pungli di Pelabuhan Kali Adem. Pelabuhan itu jadi sarana wisatawan untuk menyeberang dari dan ke Kepulauan Seribu.

Syafrin mengatakan petugas yang terbukti terlibat pungli akan diberi sanksi.

"Jadi apa pun hasilnya, nanti kami akan berikan sanksi kepada oknum yang disebutkan bila yang bersangkutan petugas Dishub DKI Jakarta," ucapnya.

Dugaan Pungli di Kali Adem

Sebelumnya, dugaan pungli muncul usai sejumlah wisatawan di Kepulauan Seribu yang membawa kendaraan roda empat dikenai tarif parkir menginap sebesar Rp 100 ribu.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, pungli parkir itu tak hanya menyasar wisatawan yang menitipkan kendaraan di Pelabuhan Kali Adem. Namun juga pengendara yang mengantarkan barang atau orang.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork