Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih mendalami dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Dishub juga mendalami rumor anggotanya terlibat dalam pungli tersebut.
Kepala Dishub (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan belum menemukan fakta oknum petugas Dishub yang terlibat pungli parkir yang menyasar wisatawan dengan tarif Rp 100 ribu per mobil.
"Indikasinya belum ada. Rekan-rekan masih melakukan pemeriksaan di sana, karena siapa yang saat kejadian melakukan tindakan tersebut dan berinteraksi perlu dilakukan pendetailan," kata Syafrin seperti dilansir Antara, Kamis (24/3/2022).
Dia mengatakan saat ini tim Dishub DKI diturunkan untuk menyelidiki dugaan pungli di Pelabuhan Kali Adem. Pelabuhan itu jadi sarana wisatawan untuk menyeberang dari dan ke Kepulauan Seribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin mengatakan petugas yang terbukti terlibat pungli akan diberi sanksi.
"Jadi apa pun hasilnya, nanti kami akan berikan sanksi kepada oknum yang disebutkan bila yang bersangkutan petugas Dishub DKI Jakarta," ucapnya.
Dugaan Pungli di Kali Adem
Sebelumnya, dugaan pungli muncul usai sejumlah wisatawan di Kepulauan Seribu yang membawa kendaraan roda empat dikenai tarif parkir menginap sebesar Rp 100 ribu.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, pungli parkir itu tak hanya menyasar wisatawan yang menitipkan kendaraan di Pelabuhan Kali Adem. Namun juga pengendara yang mengantarkan barang atau orang.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.