Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte hadir secara fisik dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap sesama tahanan Muhammad Kace itu dilakukan hari ini setelah sempat tertunda pada pekan lalu.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022), Napoleon hadir di ruang sidang utama dengan mengenakan pakaian batik corak hijau. Saat datang, Napoleon terlihat memberi hormat kepada majelis hakim.
Napoleon kemudian duduk di kursi terdakwa. Hakim kemudian menanyakan kabar Napoleon.
"Terdakwa sehat?" kata hakim.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Napoleon.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), perkara Irjen Napoleon Bonaparte mengantongi nomor Nomor 208/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP," demikian bunyi dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte melakukan bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko Als Choky alias Pak RT yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah. Kejadian perkara itu terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menyebut Muhammad Kace dianiaya dua kali.
Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Kace dianiaya di dua lokasi di dalam rutan. Awalnya Kace dikeroyok oleh lima tersangka di dalam selnya. Kemudian kedua kalinya dikeroyok oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban. Kemudian ada satu TKP lagi proses 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri. Ya untuk tempo yang pertama 170, itu sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari tanggal 26. Sementara yang kejadian 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," kata Andi kepada wartawan, Rabu (29/9).
Andi menyebut tidak ada peran khusus pada kelima tersangka. Dia mengatakan kelima tersangka secara bersamaan mengeroyok Kace.
"Kalau kita bicara pengeroyokan, nggak ada bicara peran karena kan secara bersama-sama," terang Andi.
(whn/yld)