Sidang perdana Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus penganiayaan M Kace berujung penundaan. Sebelum ditunda, sidang juga diwarnai debat antara hakim ketua dan tim pengacara Napoleon.
Sejatinya hari ini jaksa akan membacakan surat dakwaan Irjen Napoleon terkait penganiayaan M Kace. Sejak awal sidang dibuka, persidangan ini sudah diwarnai beberapa kendala.
Kendala pertama itu adalah jaringan, Irjen Napoleon Bonaparte hadir sidang perdana secara virtual. Namun, saat majelis hakim membuka sidang, Napoleon tidak kunjung tampak di layar virtual pengadilan. Hal itu membuat hakim menegur jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita tunggu 5 menit lagi, kalau Saudara belum siap menghadirkan terdakwa, majelis akan tunda," kata hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (17/3/2022).
Majelis hakim memperingatkan jaksa untuk memperhatikan hal-hal seperti, dari persiapan ataupun saat pelaksanaannya. Apalagi, menurut hakim, kasus ini menyita perhatian publik.
"Tolong hal seperti ini diperhatikan, perkara ini kan perkara yang menyita perhatian masyarakat, tentu penetapan sidang-sidang sudah kita berikan jauh-jauh hari, persiapan ini dalam konteks menghadirkan secara daring harusnya dipersiapkan," kata hakim.
Irjen Napoleon Pegang Ponsel
Selang beberapa menit, Napoleon pun muncul dalam layar sebagai terdakwa. Tetapi ada hal menarik ketika Napoleon muncul, yakni dia terlihat seperti memegang ponsel.
Ketika majelis hakim hendak membuka sidang, Napoleon pun meletakkan ponsel itu kembali. Dia tidak lagi terlihat memainkan ponsel ketika sidang dibuka.
Ditjen Pemasyarakatan pun menjelaskan peristiwa itu. Menurut Ditjen Pas, ponsel yang dipegang Napoleon itu adalah ponsel petugas lapas.
Petugas lapas meminjamkan ponselnya karena Napoleon hendak berkomunikasi dengan tim pengacaranya yang berada di PN Jakarta Selatan. Hal itu diperbolehkan, mengingat Napoleon tidak diperkenankan memegang alat komunikasi karena dia terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.
"Keterangan dari Kalapas Cipinang, kalau HP (handphone) yang digunakan adalah Hp milik petugas lapas, yang dipinjamkan untuk menghubungi Pak Ahmad Yani pengacaranya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti.
Rika pun mengungkap isi komunikasi antara Napoleon dengan Ahmad Yani. Kata Rika, Napoleon meminta Ahmad Yani segera bergabung secara virtual pada persidangan hari ini.
"Agar segera bergabung di sidang virtual karena Pak Ahmad Yani belum bergabung secara virtual di sidang online," kata Rika.
Debat Hakim Vs Pengacara Napoleon
Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Eggi Sudjana, berdebat dengan hakim ketua Djuyamto yang mengadili perkara kekerasan terhadap YouTuber M Kace. Dia protes karena Napoleon disidang padahal kliennya sudah berdamai dengan Kace.
"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napoleon dengan M Kace, sidang itu mempersoalkan ini seharusnya tidak ada sidang ini gitu lo," kata Eggi Sudjana.
"Kenapa ada sidang ini, mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan tidak ada itu, ini kelalaian berat kejaksaan," sambungnya.
Hakim ketua Djuyamto kemudian mencoba berbicara kepada Eggi. Belum selesai hakim berbicara, Eggi Sudjana kemudian memotong penjelasan hakim.
"Oleh karena itu, Yang Mulia, ini juga harus menganut kepada asas murah, sederhana, cepat, itu kita sepakati, lo, kenapa yang nggak perlu disidang disidangkan," kata Eggi.
"Ya jadi penasihat hukum apa yang disampaikan...," kata hakim.
"Belum selesai, Yang Mulia, sabarlah sikit ini di sini cari keadilan," kata Eggi menyela hakim.
"Dari perspektif hukum, ini satu lembar fakta hukum dihilangkan, bayangkan fakta hukum dihilangkan bagaimana keputusan hakim, sesat! majelis hakim,... ini jaksa," kata Eggi dengan nada tinggi.
Hakim kemudian mempersilakan Napoleon Bonaparte menanggapi ini. Napoleon kemudian meminta majelis hakim untuk menghadirkannya secara langsung atau offline.
"Saya menyimak apa yang disampaikan. Jadi saya mohon kepada Yang Mulia supaya lebih nyaman ke depan kita mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai sidang selesai untuk offline, menghadirkan kami sebagai terdakwa di pengadilan, termasuk sidang hari ini, insyaallah semuanya lancar," kata Napoleon, yang mengikuti sidang secara daring.
Hakim ketua lalu berbicara tentang esensi persidangan ini yang sejatinya mengutamakan kelancaran. Hakim ketua mengingatkan bahwa perjuangan yang dilakukan Eggi Sudjana dkk belum berakhir.
Eggi Sudjana kembali menanggapi hakim. Eggi mengajak debat hakim soal logika hukum.
"Logika hukumnya saya bantah begini, ini masih proses belum berakhir, bagaimana akhirnya kalau mengetahui prosesnya nggak bener?" tanya Eggi.
"Baik, saya kira cukup," kata hakim.
"Mari kita logika, Pak Hakim, jangan pakai kekuasaan, kita cari keadilan," timpal Eggi.
"Untuk saudara penasihat hukum, majelis sudah berulang kali mengatakan menghormati pendapat Saudara dan mari kita mengambil sikap," kata hakim.
"Ya sikapnya ini yang diambil tidak benar," sahut Eggi lagi.
Sidang Ditunda
Tak mau memperpanjang debat, hakim ketua Djuyamto pun menutup sidang. Majelis hakim sepakat menunda sidang Napoleon agenda dakwaan hingga Kamis (24/3) mendatang.
"Majelis ini bersikap bukan karena untuk menyenangkan pihak-pihak ya, tapi tentu mengambil sikap, mendengar semua pihak. Sidang kita tunda Kamis, tanggal 24 Maret 2022, agenda pembacaan dakwaan," tutup hakim.