Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melempar kritik kepada Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Edimin. Gubsu Edy menyoroti aturan yang dibuat Edimin terkait surat vaksin Corona untuk membeli gas LPG 3 kilogram.
Kritik Gubsu Edy berawal dari diterbitkannya aturan berupa surat imbauan oleh Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Pihak Pemkab Laubsel mengimbau agar pangkalan gas tak menjual LPG 3 kg ke warga yang belum divaksinasi Corona atau COVID-19.
Bukan tanpa alasan, Pemkab Labusel mengeluarkan Imbauan itu demi menggenjot tingkat vaksinasi.
"Ini kebijakan kita selaku pemerintah daerah mengingat vaksin kita masih rendah, ya ini diwajibkan," kata Sekda Labusel Heri Wahyudi kepada wartawan, Jumat (18/3) yang lalu.
Heri mengatakan kesadaran masyarakat Labusel dalam mengikuti vaksinasi tergolong rendah. Dia mengatakan tingkat vaksinasi masih di bawah 50 persen.
"Jadi bagaimana upaya pemerintah untuk mengejar ketertinggalannya itu. Segala upaya, termasuk BLT (Bantuan langsung tunai), BST dan lain sebagainya," tegas Heri.
"Kalau tidak divaksin mau pergi ke mana saja pun nanti tidak bisa. Pasti dirazia di mana-mana. Karena ini sudah kewajiban," sambungnya.
Simak selengkapnya surat imbauan Bupati Labusel dan kritik Gubsu Edy di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Respons Satgas Covid-19 soal Gubsu Edy Sebut Isoman Tak Efektif':
(maa/maa)