2 Tersangka Segera Diadili di Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 23 Mar 2022 22:40 WIB
Kepala Kejari Jakbar Dwi Agus Arfianto (Karin Nur Secha 2/detikcom)
Jakarta -

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) ke jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2018 SMKN 53 Jakarta. Dua tersangka, Budi Hartanto dan Diyan Ardiansyah, akan segera disidang.

"Penyerahan 2 orang tersangka, Budi Hartanto dan Diyan Ardiansyah, beserta barang bukti dilaksanakan setelah penyidikan tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P16) kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Dalam kasus ini, tersangka Diyan Ardiansyah selaku Direktur CV Dian Vertical telah bekerja sama dengan mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Barat, Widodo (yang dilakukan penuntutan terpisah).

Sementara itu, tersangka Budi Hartanto, Direktur CV Zona International People, telah bekerja sama dengan mantan Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat Muhamad Faisal.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 2.399.211.203. Selanjutnya kedua tersangka ditahan oleh JPU.

"Para tersangka kita tahan kembali di Tahap Penuntutan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," kata Dwi.

Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

"Berkas perkara akan segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor setelah administrasi sudah lengkap dan selanjutnya akan segera disidangkan," ujar Reopan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Widodo dan mantan staf Sudin Pendidikan wilayah I Jakarta Barat Muhamad Faisal. Keduanya telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2018.

Kini Widodo dan Muhamad Faisal telah menjalani persidangan. Jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Selain itu, jaksa penuntut umum menghukum Terdakwa Widodo untuk membayar uang pengganti Rp 1.646.817.202, sedangkan Muhamad Faisal sebesar Rp 712.647.247," kata JPU melalui Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, dalam keterangannya.




(yld/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork