"Pelaku-pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," kata Jokowi dalam siaran di YouTube Setpres, Rabu (23/3/2022).
"Namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan mereka yang negatif tes PCR boleh langsung beraktivitas. Jika positif, ditangani satgas terkait.
"Kalau negatif silakan langsung keluar dan beraktivitas," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan keputusan Presiden Jokowi terkait penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Budi membeberkan alasannya.
"Itu memang sudah diputuskan Bapak Presiden, jadi nanti akan dijalankan karena memang yang masuk dari luar yang positif sudah jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang dalam negeri. Jadi konsep karantinannya juga nggak terlalu relevan," kata Budi kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/3)
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali mendapatkan respons positif.
"Soal karantina di Bali masih dievaluasi sebelum kebijakan diterapkan seluruh RI," kata Luhut dalam jumpa pers daring yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/3/2022).
Simak Video 'Kebijakan Bebas Karantina bagi PPLN Diperluas, Aman Nggak Sih?':
(gbr/gbr)