9 LSM Dukung Haris Azhar-Fatia di Kasus 'Lord Luhut'

9 LSM Dukung Haris Azhar-Fatia di Kasus 'Lord Luhut'

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 23 Mar 2022 17:43 WIB
Konferensi pers dukungan 9 LSM terhadap Haris Azhar-Fatia
Konferensi pers dukungan 9 LSM terhadap Haris Azhar-Fatia (Foto: dok. tangkapan layar)
Jakarta -

Sebanyak 9 organisasi masyarakat menyampaikan dukungan terhadap Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Dukungan tersebut datang dari sembilan organisasi masyarakat yang turut menulis riset yang menjadi persoalan kasus pencemaran nama baik tersebut.

"Kami sampaikan solidaritas sebesar-besarnya, harusnya kasus-kasus seperti ini bukan persoalan Fatia saja, bukan persoalan Haris saja, ini preseden untuk demokrasi Indonesia," kata Manajer Kampanye Walhi, Wahyu Perdana, dalam konferensi pers terkait tim advokasi untuk demokrasi siap serahkan bukti riset keterkaitan Luhut di Tambang Intan Jaya, Rabu (23/3/2022).

"Kenapa kami sampaikan seperti itu kalau saja orang, siapapun, setiap orang atau bahkan institusi yang kemudian mengutip hasil riset studi kami dikriminalkan, maka kemudian ruang kritis, bahkan dalam pendekatan akademis sekalipun itu punya keterancaman serius, pada saat yang sama kita dihadapkan persoalan lingkungan hidup, persoalan HAM yang tidak kunjung selesai, dari tahun ke tahun semakin parah," imbuhnya.

Wahyu mengatakan studi tersebut bertujuan membuka relasi ekonomi politik secara metodologis, khususnya terkait pejabat publik. Sebab, menurutnya, melalui riset tersebut, dapat diketahui pejabat publik dengan rawan konflik kepentingan terhadap keluarnya izin konsesi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua ini menjadi penting kalau korelasi ekonomi politik seperti Pak Luhut Binsar Pandjaitan itu terlihat dalam konteks pelanggaran HAM, dalam kasus kerusakan lingkungan hidup pertanggungjawabannya menjadi jelas," tutur Wahyu.

"Ketiga sebenarnya menjadi penting, kalau bicara beneficial ownership atau kepemilikan penerima manfaat itu bukan yang namanya tercantum, itu kenapa disebutnya sebagai penerima manfaat. Itu karena diatur ada PP soal beneficial ownership, kenapa itu jadi penting agar tidak terjadi konflik kepentingan. Yang terpenting lagi, diumumkan ke publik itu mandatoris perintah regulasinya harusnya jadi kewajiban, bukan alih-alih siapapun yang mengungkap itu dikriminalkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Acara itu turut didatangi sejumlah perwakilan organisasi masyarakat lainnya seperti Ketum YLBHI Muhammad Isnur, Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak, dan lainnya.

Dalam acara itu Fatia juga angkat bicara terkait status tersangkanya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Fatia menilai dan Haris Azhar merupakan korban kriminalisasi. Padahal, menurutnya, ia telah mengkritik dengan data.

"Kalau misalnya pasal yang disangkakan adalah pasal berita bohong berarti sebetulnya ini mencerminkan bahwa negara memang tidak bisa dikritik walaupun misalkan dengan upaya riset dsb," kata Fatia.


Fatia-Haris Persiapkan Praperadilan

Tim kuasa hukum Fatia, Muhamad Isnur, mengatakan pihaknya kini sedang berupaya melaporkan balik Menko Marves Luhut Pandjaitan ke kepolisian. Selain itu, Fatia-Haris sedang mempersiapkan gugatan praperadilan.

Fatia dan Haris juga kini berupaya menyiapkan bukti dan keterangan saksi yang meringankan untuk membela diri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Tersangka berhak melakukan praperadilan, tapi ini belum kita lakukan, sedang dipersiapkan," kata Isnur.

Isnur mengatakan fakta dan temuan dalam riset tersebut berdasarkan dokumen legal sehingga bukan suatu kesalahan. Selain itu, Fatia-Haris akan menggunakan mekanisme perlindungan dari Komnas HAM.

"Ini kan sebenarnya merupakan bagian dari praktik-praktik bisnis yang tidak baik. Ini sedang dilaporkan ke Polda, sekarang ada kawan-kawan di sana dan juga tentu sebagai warga negara Fatia dan Haris berhak menggunakan semua mekanisme di negara ini, Komnas HAM punya mekanisme perlindungan pembelaan, Ombudsman punya mekanisme maladministrasi dalam praktik-praktik ini," imbuhnya.

"Tentu KPK, Kejaksaan juga punya kewenangan mengungkap kewenangan dalam bisnis seperti ini, di mana dalam banyak praktik korupsi di Indonesia paling banyak adalah suap. Kita akan menggunakan semua mekanisme yang ada dan memungkinkan untuk melakukan pembelaan, dan penting untuk dicatat ada dampak lebih mengerikan, kondisi atau situasi dimana masyarakat sekarang takut berbicara," ucap Isnur.

(yld/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads