Polisi telah menangkap pelaku pencurian tas milik penyanyi Rizki Rahmahadyan Pamungkas atau yang terkenal dengan nama Pamungkas di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku berinisial JSM itu ditangkap yang tak lebih dari 24 jam seusai kejadian.
Ternyata pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan pernah dipenjara selama satu tahun.
"Dia baru lepas tanggal 15 Maret 2022 dari Lapas Sumbawa, kena vonis setahunan kasus yang sama," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada detikcom, Rabu (23/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan interogasi, polisi mendapatkan fakta bahwa pelaku bukan merupakan warga lokal Lombok. Pelaku adalah warga Krambangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Bukan warga Lokal, ini orang jawa Timur," jelasnya.
Sebelumnya, penyanyi Pamungkas menjadi korban pencurian di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ketika menjadi salah satu bintang tamu di konser musik di sirkuit Mandalika. Sejumlah barang milik Pamungkas dicuri di penginapannya.
"Pamungkas kehilangan barang berharganya di tempat dia menginap yang lokasinya di Kota Mataram. Kejadiannya sekitar pukul 02.00 WITA dini hari tadi," kata Dirkrimum Polda NTB Kombes Hari Brata kepada detikcom, Minggu (20/3).
(knv/knv)