Bicara Pemberantasan Korupsi di IPU, Laode Syarif Pamer Kasus Nazaruddin

Bicara Pemberantasan Korupsi di IPU, Laode Syarif Pamer Kasus Nazaruddin

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 23:09 WIB
Panel Discussion International Cooperation to Prosecute Corruption and Recover Stolen Assets di IPU ke-144 di Bali
Diskusi panel acara IPU ke-144 di Bali. (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom)
Denpasar -

Forum Inter Parliamentary Union (IPU) ke-144 yang digelar di Bali membahas isu pemberantasan korupsi yang berkaitan dengan kebijakan internasional. Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Indonesia memamerkan kasus korupsi suap wisma atlet yang dilakukan oleh Nazaruddin.

"Contohnya bagaimana perjalanan kasus Nazaruddin lari (dari) Indonesia ke Singapura, Vietnam, Kamboja hingga ditangkap (di) Kolombia," ujar eks Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif dalam diskusi bertajuk Panel Discussion International Cooperation to Prosecute Corruption and Recover Stolen Assets di IPU ke-144 di Bali, Selasa (22/3/2022).

Laode menilai sejumlah kebijakan internasional yang ada saat ini untuk menindak pelaku kejahatan korupsi tidak efektif. Pasalnya, koruptor dapat secara mudah melintas antarnegara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerja sama internasional seperti ekstradisi, pemindahan terpidana, pemindahan sidang pidana dan kerja sama penyelidikan bersama itu tidak efektif untuk menindak tindak pidana korupsi lintas batas negara," papar Laode.

Selain itu, Laode menilai kejahatan korupsi merupakan bentuk tindak pidana dengan pergerakan yang sangat cepat. Koruptor disebut Laode gampang melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Mekanisme itu tidak dirancang untuk menindak korupsi sebagai kejahatan yang pergerakan cepat," terang Laode.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Global Organiszation of Parliamentarias Againt Corupption, Fadil Zon, menyampaikan sejumlah rekomendasi. Dia menyebut anggota parlemen sejatinya dapat membuat aturan mengenai pemulihan aset yang dicuri koruptor.

"Tanggung jawab parlemen untuk lebih terlibat dalam gerakan antikorupsi tidak hanya menghukum koruptor, tetapi juga mengembalikan setiap uang yang dicuri. Mekanisme internasional untuk menindak korupsi harus diperkuat dengan kebijakan pemulihan aset," ujar Fadli.

Sebab, Fadli mengatakan banyak kasus korupsi yang molor ditangani selama bertahun-tahun. Dia meminta para anggota parlemen dapat berperan aktif salah satunya mendorong pembuatan aturan pemulihan aset guna mengembalikan kerugian negara.

"Banyak proses hukum korupsi berlangsung selama bertahun-tahun. Banyak hal yang harus dilakukan termasuk di antaranya menghapus berbagai macam hambatan untuk memulihkan aset dan memperkuat kehendak politik untuk mengembalikan aset-aset secara tepat. Dalam konteks ini anggota DPR harus berperan aktif," ungkap Fadli.

Berikut 4 poin yang direkomendasikan oleh Fadli Zon dalam forum tersebut:

1. Parlemen dapat mengesahkan kebijakan baru, prinsip-prinsip baru atau reformasi undang-undang yang mendukung pemulihan aset. Langkah itu mencakup perampasan aset yang tidak melibatkan tuntutan pidana.

2. Parlemen harus menciptakan dasar hukum yang kuat yang mendukung bantuan hukum timbal balik.

3. Parlemen harus memperkuat kehendak politik dan komitmennya untuk memulihkan aset-aset yang dikorupsi melalui kerja sama lintas lembaga dan mobilisasi dukungan.

4. Parlemen harus mengembangkan pengawasan nasional atas proses pemulihan aset dan penggunaan dana yang dipulihkan itu di negara masing-masing. Parlemen juga dapat membentuk satuan tugas atau satuan tugas khusus di dalam lembaga legislatif yang dapat mendukung pemulihan aset dan pengawasannya.

Halaman 3 dari 2
(rak/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads