Tuntutan 3 Tahun Bui bagi Dosen FISIP Unri Diduga Cabuli Mahasiswi

Tuntutan 3 Tahun Bui bagi Dosen FISIP Unri Diduga Cabuli Mahasiswi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 23:04 WIB
Sidang kasus pencabulan oleh Dekan FISIP Unri
Sidang kasus pencabulan mahasiswi Unri. (Raja Adil/detikcom)

"Pemberhentian sementara dilakukan selama proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 hari kerja terhitung saat keputusan ditetapkan," tulis salah satu poin keputusan.

Ketua BEM Unri Kaharuddin membenarkan adanya keputusan itu. Ia, yang juga anggota tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), sudah menerima salinan keputusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, anggota Satgas sudah diberi tahu terkait pemberhentian sementara nonaktif (Syafri Harto)," kata Kahar.

Keputusan pemberhentian sementara itu ditandatangani Rektor di Pekanbaru pada Selasa (21/12/2021).

ADVERTISEMENT

Dituntut 3 Tahun Penjara

Kini, Syafri Harto dituntut 3 tahun penjara atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswi LM. Syafri Harto juga diminta membayar Rp 10.772.000.

Sidang tuntutan terhadap Syafri Harto dibacakan di PN Pekanbaru, Jalan Teratai, Pekanbaru. Terlihat Syafri Harto hadir langsung saat sidang tuntutan yang digelar tertutup.

"Terdakwa melanggar pasal 289 KUHP. Setelah rapat dengan pimpinan kami ajukan penahanan selama 3 tahun," terang JPU Syafril usai sidang digelar, Senin (21/3/2022).

Syafril mengatakan selama sidang Syafri Harto terus membantah melakukan perbuatan cabul terhadap LM. Namun, JPU memiliki bukti kuat dan telah dihadirkan selama proses persidangan.

"Jadi meskipun dia menyangkal, tapi ada unsur memaksa di situ. Memaksa secara psikologis korban karena ada hubungan relasi yang tidak seimbang antara dosen, apalagi dekan terhadap mahasiswi," kata Syafril.

JPU menilai unsur pemaksaan terlihat jelas dalam kasus itu. Termasuk soal dugaan perbuatan cabul karena mencium pipi dan kening korban yang merupakan mahasiswinya.

"Perbuatan cabul dapat kita pahami karena melakukan perbuatan yang tidak pantas pendidik kepada mahasiswinya dengan cara mencium pipi, kening dan berusaha mencium bibir. Itu perbuatan yang tidak pantas, perbuatan asusila," kata JPU tegas.

"Kami mengajukan tahanan selama 3 tahun. Di samping itu terdakwa juga kami tuntut terdakwa membayar keuangan yang dikeluarkan LM sebesar Rp 10.772.000," sambungnya.


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads