Gilang Widya Pramana yang biasa dikenal Juragan 99 buka suara soal pemberitaan yang menyebut dirinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran pidana penipuan, merek dan kejahatan rahasia dagang. Dia memastikan belum ada laporan untuk dia dan istrinya di kepolisian.
"Kita semua sepertinya kena hoax ya, jadi pihak kepolisian salah memberikan komentar dan juga sudah diklarifikasi sendiri oleh yang bersangkutan. Jadi memang sampai saat ini belum ada laporan untuk saya dan istri," kata Gilang di Tower J99, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Dalam kesempatan yang sama, istri Gilang, Shandy Purnamasari, mengatakan laporan yang disampaikannya kepada Bareskrim terkait dengan penjiplakan merek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan adalah penjiplakan ya. Kalau kerugian material dan immaterial," katanya.
Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah Putra Siregar. Pelaporan itu teregister dalam Nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.
Dalam pelaporan itu, Putra Siregar dan dua pihak lainnya diduga melanggar merek dagang.
"Melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," jelas dia.
Dalam perkara itu, kubu Juragan 99 menilai terlapor melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Belakangan, penyidikan kasus itu dinyatakan dihentikan.
"Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud. Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," tegas Gatot.
Simak Video: Heboh Soal Jet Pribadi, Juragan 99 Sebut Hanya Kerja Sama Sementara