Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 buka suara soal bangunan yang tak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) yang disebut-sebut sebagai pabrik MS Glow. Dia mengatakan bangunan itu bukan pabrik MS Glow.
"Saya luruskan bahwa itu bukan pabrik MS Glow, itu adalah pabrik Kosmepack di mana itu bergerak di bidang industri kemasan," ujar Gilang di Tower J99, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Dia mengatakan bangunan di tanah tersebut sudah berdiri sejak 1998. Dia mengaku baru membeli tanah beserta bangunan di tahun 2021 untuk pabrik kemasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata ada perbedaan antara sertifikat yang Kosmepack dan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah," jelas Gilang.
Gilang menyebut sertifikat yang dimiliki Kosmepack tercatat diperbolehkan untuk industri. Sedangkan sertifikat dari pemerintah menyebut tanah itu adalah lahan hijau.
"Itu bukan pabrik MS Glow, tidak produksi MS Glow. Itu hanya kemasan dan sampai saat belum operasi," ucapnya.
Istri Gilang, Shandy Purnama, juga menyebut pabrik itu tidak berhubungan dengan MS Glow. Dia mengatakan kemasan dan produk MS Glow tidak bermasalah.
"Itu tidak ada hubungan dengan MS Glow ya. Kemasan MS Glow nggak bermasalah, isi MS Glow nggak bermasalah," kata Shandy.
Dikutip dari Wolipop, Kabar tersebut berawal dari akun Twitter @xixdgmbkxix. Dalam unggahan yang viral itu disebutkan pabrik kosmetik MS Glow yang berada di Pasuruan, Jawa Timur, ilegal.
"Pabrik Ilegal. Dudududu," tulis akun Twitter @xixdgmbkxix.
Bangunan pabrik PT Kosmetika Global Printing and Packaging (Kosmepack) yang berdiri di Sukorejo, Pasuruan, itu memang diduga berdiri tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG). Kasus ini ditemukan Satpol PP Kabupaten Pasuruan dan saat ini ditangani Polres Pasuruan.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan dewan beserta Satpol PP Agustus tahun lalu. Hasil sidak ditemukan ada ketidaksesuaian tata ruang dan bangunan gedung yang belum memiliki PBG.
"Itu ada masalah ketidaksesuaian tata ruang. (Terkait hal itu) yang bersangkutan diminta untuk mengusulkan perubahan ke pemerintah daerah. Lokasi bangunan itu masih RTRW bukan RDTR, masih umum, jadi masih bisa diusulkan perubahan. Perubahan tata ruang merupakan syarat penerbitan PBG," kata Bakti kepada detikJatim, Jumat (11/3).
Menurut Bakti, sesuai Perda Kabupaten Pasuruan, pelanggaran izin bangunan gedung dikategorikan pidana biasa. Jadi pihaknya melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Pasuruan untuk dilakukan pemberkasan.
Simak Video: Heboh Soal Jet Pribadi, Juragan 99 Sebut Hanya Kerja Sama Sementara