Direktur Lokataru Haris Azhar hari ini diperiksa sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Haris memenuhi panggilan tersebut siang ini.
Pantauan detikcom Haris tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB. Dia didampingi oleh pengacaranya Nurkholis Hidayat.
Haris mengaku siap mengikuti tiap prosedur hukum yang bakal berlangsung. Menurutnya tidak ada persiapan khusus dalam menjalani pemeriksaan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada (persiapan khusus). Cuman gosok gigi, pakai pomade," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatian Maulidiyanti selaku terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dibenarkan oleh Fatia.
"Iya," singkat Fatia saat dihubungi detikcom, Jumat (18/3). Fatia membenarkan kabar dirinya dan Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Haris Azhar pun telah menanggapi status tersangka dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, di kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Pandjaitan. Haris Azhar menanggapinya dengan nada satire.
"Saya anggap ini sebuah kehormatan. Kalau saya anggap negara hari ini hanya bisa memberikan status tahanan atau suatu saat akan memenjarakan saya, itu saya anggap sebuah kehormatan buat saya," kata Haris Azhar dalam konferensi pers via Zoom Meeting, Sabtu (19/3).
Menurut Haris Azhar, fisiknya bisa dipenjara. Akan tetapi, menurutnya, pernyataan yang ia sampaikan dalam video YouTube--yang kemudian dilaporkan oleh Luhut--adalah sebuah kebenaran yang tak bisa dipenjara.
"Badan saya, fisik saya, dan saya juga yakin Fatia, kita bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kita bicarakan dalam video YouTube itu dia tidak bisa dipenjara," kata Haris Azhar.
Kasus ini bermula saat Luhut Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Luhut menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris.
"Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali kan sudah cukup," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).
Dasar laporan Luhut itu berawal dari konten video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di YouTube. Dalam konten video itu, keduanya menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.
Luhut juga telah meminta keduanya agar menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut, tapi tidak pernah ada respons. Dia menyebut laporan ini pun diambil untuk menjaga nama baiknya dan keluarga besarnya.
Pengacara Luhut, Juniver Girsang, mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Luhut ke polisi. Dugaan pelanggaran itu dari UU ITE hingga penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Laporan Luhut Panjaitan itu diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
(mei/isa)