Perkara dugaan korupsi pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2018 membuat Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy kembali diperiksa KPK. Pemeriksaan ini seolah menjadi nostalgia Romahurmuziy saat terkena OTT KPK.
Sebagaimana diketahui, kasus mafia anggaran DAK 2018 ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Yaya diketahui sudah berstatus terpidana.
"Penyidikan perkara pengembangan pengurusan dana DAK dengan terpidana Yaya Purnomo (mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Dalam pusaran korupsi ini, KPK lebih dulu menangkap dan menahan anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast (kontraktor), anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba, hingga Budi Budiman.
Pada pengembangan kasus, KPK kembali menetapkan Khairuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini. Khairuddin sendiri menjadi terdakwa penyuap Yaya Purnomo.
Sehari berselang saat itu, KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus.
Romahurmuziy Diperiksa
KPK pun memeriksa Romahurmuziy sebagai saksi. Romahurmuziy akan diperiksa terkait kasus DAK 2018 ini.
"Hari ini (Selasa, 22/3) pemeriksaan saksi TPK dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," ujar Ali.
Ali menerangkan pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP," ujar Ali.
Silakan klik halaman selanjutnya.