Peraturan Perundang Undangan: Pengertian, Jenis Hingga Muatan Materi

Peraturan Perundang Undangan: Pengertian, Jenis Hingga Muatan Materi

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 16:22 WIB
bangku kosong masih terlihat pada saat paripurna
Peraturan Perundang Undangan: Pengertian, Jenis Hingga Muatan Materi (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Peraturan Perundang Undangan dijelaskan dalam UU No 12 Tahun 2011 dan pembaruan UU No 15 Tahun 2019. Dalam UU tersebut, peraturan perundang undangan diartikan sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi Peraturan Perundang Undangan

Dalam buku Pengantar Ilmu Perundang-undangan oleh Ismail Hasani dan A. Gani Abdullah, Robert Baldwin dan Martin Cave mengemukakan fungsi Peraturan Perundang Undangan antara lain:

  1. Mencegah monopoli atau ketimpangan kepemilikan sumber daya
  2. Mengurangi dampak negatif dari suatu aktivitas dan komunitas atau lingkungannya
  3. Membuka informasi bagi publik dan mendorong kesetaraan antar kelompok (mendorong perubahan institusi, atau affirmative action kepada kelompok marginal)
  4. Mencegah kelangkaan sumber daya publik dari eksploitasi jangka pendek
  5. Menjamin pemerataan kesempatan dan sumber daya serta keadilan sosial
  6. Perluasan akses dan redistribusi sumber daya
  7. Memperlancar koordinasi dan perencanaan dalam sektor ekonomi

Asas dan Materi Muatan Pembentukan Peraturan Perundang Undangan

Pada pasal 5 UU No 12 tahun 2011 dijelaskan terkait asas pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Asas-asas tersebut meliputi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • kejelasan tujuan
  • kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
  • kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
  • dapat dilaksanakan
  • kedayagunaan dan kehasilgunaan
  • kejelasan rumusan
  • keterbukaan

Adapun materi muatan Peraturan Perundang Undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum dan atau keseimbangan, keserasian dan keselarasan.

Jenis, Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang Undangan

Dalam Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011, berikut jenis dan hierarki Peraturan Perundang Undangan yang terdiri dari:

ADVERTISEMENT
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah:
    a. Peraturan Daerah Provinsi
    b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Selain di atas, jenis Peraturan Perundang Undangan juga mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang Undangan

  1. Tahap perencanaan
  2. Tahap penyusunan
  3. Tahap pembahasan
  4. Tahap pengesahan dan penetapan
  5. Tahap pengundangan

Pengundangan Peraturan Perundang Undangan

Peraturan Perundang Undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:

  1. Lembaran Negara Republik Indonesia;
  2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
  3. Berita Negara Republik Indonesia;
  4. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
  5. Lembaran Daerah;
  6. Tambahan Lembaran Daerah; atau
  7. Berita Daerah

Kini Peraturan Perundang Undangan sudah dijelaskan. Dikenal juga istilah hukum yang tidak bisa dilepaskan dari undang-undang. Simak informasinya di halaman berikut ini.

Serba-serbi Soal Hukum

Pengertian

Dikutip dari Buku Pengantar Ilmu Hukum Karya Dr Tami Rusli, hukum adalah suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya, di mana hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya.

Di sisi lain, hukum adalah suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial

Fungsi

Hukum memiliki sejumlah fungsi penting, yaitu:

  1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
  2. Menyelesaikan pertikaian atau konflik
  3. Memelihara ketertiban
  4. Mengubah tata tertib dan aturan dalam rangka penyesuaian kebutuhan masyarakat
  5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum

Ciri-ciri Hukum

Ada dua ciri-ciri hukum yang disampaikan Tami Rusli dalam buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulisnya, yaitu:

  1. Adanya perintah dan atau larangan
  2. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.

Adapun yang dengan sengaja melanggar suatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi berupa hukuman, baik pidana, denda hingga sanksi.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads