Peraturan Daerah: Pengertian, Fungsi hingga Tujuannya

Peraturan Daerah: Pengertian, Fungsi hingga Tujuannya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 14:14 WIB
Peraturan Daerah: Pengertian, Fungsi hingga Tujuannya
Peraturan Daerah: Pengertian, Fungsi hingga Tujuannya - ilustrasi (Foto: detikcom/Ilustrator Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Peraturan Daerah masuk dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011. Peraturan daerah berada di hierarki terakhir di bawah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Pengertian Peraturan Daerah

Dari buku Ilmu Perundang-undangan oleh Maria Farida Indrati, peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh kepala daerah provinsi maupun Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam ranah pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah yang menjadi legalitas perjalanan eksekusi pemerintah daerah.

Sementara menurut Jimmly Asshiddiqie, Peraturan Daerah (Perda) adalah bentuk aturan pelaksana undang-undang sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan peraturan daerah bersumber dari kewenangan yang telah ditentukan suatu undang-undang. Peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk mengatur hal-hal yang kewenangan untuk mengatur hal-hal tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh suatu undang-undang. Perda dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) dan (4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan Daerah (Perda) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan Kepala Daerah. Adapun penyusunan peraturan daerah memiliki prinsip dasar yaitu:

  1. Transparansi
  2. Partisipasi
  3. Koordinasi dan keterpaduan

Tujuan dan Fungsi Peraturan Daerah

Dalam buku Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung oleh Rozali Abdullah, tujuan utama peraturan daerah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. Peraturan daerah dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain:

ADVERTISEMENT
  1. Memihak kepada kepentingan rakyat
  2. Menjunjung tinggi hak asasi manusia
  3. Berwawasan lingkungan dan budaya

Adapun fungsi Peraturan Daerah antara lain:

  1. Sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam fungsi ini, Peraturan Daerah tunduk pada ketentuan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.

Kini serba-serbi soal Peraturan Daerah (Perda) sudah dipaparkan. Selain Perda, dikenal juga istilah Peraturan Pemerintah (PP). Simak penjelasan di halaman berikut ini.

Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Penjelasan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:

"Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya"

Dari ketentuan Pasal di atas, Peraturan Pemerintah adalah peraturan pelaksanaan dari undang-undang. Untuk membuat suatu peraturan pemerintah tidak harus secara tegas dinyatakan atau disebutkan oleh undang undang yang menjadi dasarnya. Misalnya dengan menggunakan kalimat "untuk selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah"

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads