Peraturan Daerah masuk dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011. Peraturan daerah berada di hierarki terakhir di bawah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Pengertian Peraturan Daerah
Dari buku Ilmu Perundang-undangan oleh Maria Farida Indrati, peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh kepala daerah provinsi maupun Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam ranah pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah yang menjadi legalitas perjalanan eksekusi pemerintah daerah.
Sementara menurut Jimmly Asshiddiqie, Peraturan Daerah (Perda) adalah bentuk aturan pelaksana undang-undang sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan peraturan daerah bersumber dari kewenangan yang telah ditentukan suatu undang-undang. Peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk mengatur hal-hal yang kewenangan untuk mengatur hal-hal tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh suatu undang-undang. Perda dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) dan (4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Daerah (Perda) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan Kepala Daerah. Adapun penyusunan peraturan daerah memiliki prinsip dasar yaitu:
- Transparansi
- Partisipasi
- Koordinasi dan keterpaduan
Tujuan dan Fungsi Peraturan Daerah
Dalam buku Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung oleh Rozali Abdullah, tujuan utama peraturan daerah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. Peraturan daerah dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain:
- Memihak kepada kepentingan rakyat
- Menjunjung tinggi hak asasi manusia
- Berwawasan lingkungan dan budaya
Adapun fungsi Peraturan Daerah antara lain:
- Sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU tentang Pemerintahan Daerah.
- Merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam fungsi ini, Peraturan Daerah tunduk pada ketentuan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- Sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
Kini serba-serbi soal Peraturan Daerah (Perda) sudah dipaparkan. Selain Perda, dikenal juga istilah Peraturan Pemerintah (PP). Simak penjelasan di halaman berikut ini.