Peraturan Daerah: Pengertian, Fungsi hingga Tujuannya

Peraturan Daerah: Pengertian, Fungsi hingga Tujuannya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 14:14 WIB
Peraturan Daerah: Pengertian, Fungsi hingga Tujuannya
Peraturan Daerah: Pengertian, Fungsi hingga Tujuannya - ilustrasi (Foto: detikcom/Ilustrator Andhika Akbarayansyah)

Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Penjelasan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:

"Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari ketentuan Pasal di atas, Peraturan Pemerintah adalah peraturan pelaksanaan dari undang-undang. Untuk membuat suatu peraturan pemerintah tidak harus secara tegas dinyatakan atau disebutkan oleh undang undang yang menjadi dasarnya. Misalnya dengan menggunakan kalimat "untuk selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah"


(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads