Aturan PPKM level 2 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperbarui. Aturan-aturan yang berlaku kali ini mengalami sejumlah penyesuaian seiring menurunnya tren perkembangan Covid-19.
Adapun aturan PPKM level 2 di bawah ini sudah tidak berlaku kembali. Aturan digantikan sesuai dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Lalu bagaimana aturan PPKM level 2 terbaru di Jawa dan Bali? Berikut ulasannya.
Aturan PPKM Level 2 Jawa-Bali Berlaku Mulai Hari Ini
Dengan diterbitkannya Inmendagri No 18 Tahun 2022, aturan PPKM level 2 di Jawa dan Bali turut mengalami penyesuaian. Aturan ini berlaku mulai hari ini, 22 Maret 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022," demikian tertulis di poin Ketujuhbelas Inmendagri 18/2022 yang diteken langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Aturan PPKM Level 2 Jawa-Bali Berlaku di 77 Daerah
Aturan PPKM level 2 ini berlaku untuk 77 daerah di Jawa dan Bali. Berikut daftarnya:
- DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan
- Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut
- Jawa Tengah: Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.
- Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro.
- Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Lagi 2 Pekan |
Aturan PPKM Level 2 Jawa-Bali: Perkantoran-Supermarket
Dalam Inmendagri 18/2022, berikut aturan kegiatan masyarakat yang berada di wilayah dengan PPKM level 2 terkait WFO hingga operasional supermarket:
- Perkantoran sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 75% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
- Perhotelan non penanganan Covid-19 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 75%, fasilitas gym hingga ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
- Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 50% dan tidak mengadakan makan di tempat
- Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 75%
- Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), diizinkan buka dengan kapasitas 75%, anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan didampingi orang tua dan khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama
- Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 75%
- Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal 75%
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 75%.
Simak aturan PPKM level 2 Jawa dan Bali lainnya di halaman berikut ini.
(izt/imk)