"Ditutup 3 hari sesuai dengan perda (peraturan daerah). Tanggal 30 (disidang)," kata Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah ketika dihubungi pada Selasa (22/3/2022).
Menurut Abi, gelaran konser band tersebut menyalahi aturan prokes selama pandemi COVID-19. Serta tidak memiliki izin.
"Tidak memiliki izin, prokes tidak dijaga, kapasitas melebihi," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan konser musik di sebuah kafe di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, penuh sesak. Para penonton berjoget berdesak-desakan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Dalam video tersebut, terlihat para penonton berjoget menikmati musik sambil berdesak-desakan tanpa jarak. Para penonton juga terlihat tidak memakai masker.
Konser musik tersebut diketahui dari band Superglad yang digelar pada Minggu (20/3). Konser musik itu digelar dengan tema 'Solidaritas untuk Jrx'.
Menindaklanjuti informasi viral tersebut, Satpol PP Kota Bekasi pada Senin (21/3) malam mendatangi kafe tersebut. Kafe tersebut diketahui sudah sepi saat didatangi petugas.
"Atensi dari pimpinan (disegel), besok ini pemiliknya diundang ke kantor, klarifikasi masalah kesalahan nanti," ujar Kuncoro Hario Fajar, PPNS Satpol PP Kota Bekasi di lokasi.
Menurutnya, pihak kafe hanya memiliki izin dari kelurahan. Rencananya pemilik kafe akan menjalani sidang yustisi.
"Itu yang saya lihat cuma (izin) kelurahan saja, tadi pas ditanyain (izin polisi) nggak ada, rencananya (pemilik) akan disidang yustisi," imbuhnya.
Simak Video 'PMJ Akan Tindak Kafe dan Tempat Hiburan yang Langgar Prokes':
[Gambas:Video 20detik] (mea/mea)