Dipolisikan Balik Fahd A Rafiq, Sekjen KNPI Fauzan: Kita Ungkap Bukti!

Dipolisikan Balik Fahd A Rafiq, Sekjen KNPI Fauzan: Kita Ungkap Bukti!

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 08:28 WIB
Poster
Ilustrasi Penganiayaan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Sekjen KNPI kubu Umar Bonte, Ahmad Fauzan, heran dilaporkan balik Fahd El Fouz A Rafiq terkait kasus pemukulan dan penculikan. Ahmad Fauzan pun heran dengan bantahan Fahd El Fouz A Rafiq yang mengaku justru memisahkan keributan.

"Dia menyelamatkan apa? Kecuali kita ribut, baku hantam, orang dia diam saja kan, ini menyelamatkan apa?" kata Ahmad Fauzan kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Ahmad Fauzan mengaku telah melakukan visum seusai peristiwa pemukulan itu. Fauzan juga mengaku memiliki bukti terkait pemukulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh, itu ada (bukti) nanti, nanti diproses hukum kita mainkan itu, belum kita ungkap," ujarnya.

Oleh sebab itu, Ahmad Fauzan heran dilaporkan balik Fahd El Fouz A Rafiq. Fauzan mempertanyakan pasal apa yang bakal disangkakan terhadap dirinya.

ADVERTISEMENT

"Ya nggak apa-apa, kita juga bingung apa yang mau dilaporin. Laporin apa dia? Orang jelas-jelas kita dibawa ke tempat dia, kok," ucap Fauzan.

"Jadi kalau mau laporkan kita silakan saja, pasalnya juga kita nggak tahu pasalnya apa," imbuhnya.

Secara terpisah, Umar Bonte juga mengaku sudah dihubungi secara langsung oleh Fahd A Rafiq. Fahd A Rafiq menyampaikan kepada dirinya soal rencana melaporkan balik ke polisi.

"Ya saya bilang silakan saja, mau melaporkan pasal apa rupanya," kata Umar Bonte saat dihubungi secara terpisah.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Kericuhan di Pelantikan Pengurus KNPI Kepri':

[Gambas:Video 20detik]



Fahd A Rafiq Laporkan Balik

Fahd El Fouz A Rafiq sebelumnya resmi melaporkan Ketum KNPI Umar Bonte dan Sekjen KNPI Ahmad Fauzan ke Polda Metro Jaya. Umar Bonte dan Ahmad Fauzan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Saya Fahd A Rafiq melaporkan Saudara Ahmad Fauzan dan Umar Bonte atas pencemaran nama baik melalui media elektronik dan laporan palsu pada penguasa dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah," kata Fahd di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Fahd kemudian menjelaskan kasus ini berawal dari kubu Umar Bonte dan Ahmad Fauzan yang menggelar kongres luar biasa (KLB). Pihak Fahd lalu mencoba mengkonfirmasi perihal kegiatan kongres luar biasa tersebut.

Umar Bonte dan Ahmad Fauzan lalu diminta bertemu di kantor Fahd. Menurut Fahd, kedua terlapor secara sukarela datang ke kantornya tanpa adanya tindakan paksaan dan penganiayaan.

"Saya kasih gambarannya nih ya saya di mobil, kalau saya menculik, saya dicekek tuh sama Umar Bonte. Orang saya nyetir sendiri," katanya.

"Di belakangnya Saudara Andreas sama Umar Bonte. Kalau saya nyulik kan jalannya macet tuh kalau saya culik, saya aniaya dia tinggal cekik saya. Badannya gedean dia dibandingkan saya," lanjut Fahd.

Laporan tersebut telah diterima di Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/B/1455/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Fahd A Rafiq melaporkan Umar Bonte dan Ahmad Fauzan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 371 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads