Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua minggu. Berikut adalah daftar lengkap status PPKM di dua pulau tersebut.
Status PPKM di wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri nomor 18 tahun 2022. Perpanjangan diketahui akan berlaku hingga 4 April 2022.
Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Lagi 2 Pekan |
"(PPKM) diperpanjang, 2 minggu," kata Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Safrizal mengatakan sejumlah daerah mengalami penurunan. Disebutkan saat ini terdapat 6 daerah yang masuk dalam PPKM level 1.
"Jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah. Sejurus itu, untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah, begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," tuturnya.
Berikut daftar lengkap status PPKM di Jawa dan Bali:
DKI Jakarta
Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 2
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan
Level 3
Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang
(dwia/zak)